Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2024/PN Bta Sahita Dewi, SH ZAINAL ABIDIN Als DIDIN Bin ZAMRI JAMIL (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan b-466/l.6.13/eOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sahita Dewi, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINAL ABIDIN Als DIDIN Bin ZAMRI JAMIL (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als DIDIN Bin ZAMRI JAMIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, beralamat di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yaitu berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik bersarungkan kayu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saksi Jajang Rahmat Supriatna Bin Mamat sedang mengendarai kendaraan mobil truk berisikan batubara dari tanjung enim menuju cilegon yang ditemani istrinya yaitu saksi Selni Rahmayani Binti Tatan, pada saat saksi Jajang melintas di sebuah tikungan yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan tiba- tiba terdakwa meminta-minta uang kepada saksi Jajang, lalu saksi Jajang memberikan uang sejumlah Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah saksi Jajang memberikan uang kepada terdakwa saksi Jajang, sekitar jarak lebih kurang ± 50 (lima puluh) meter yang tidak jauh dari terdakwa meminta uang kepada saksi Jajang ada beberapa teman terdakwa yang salah satunya memberhentikan mobil saksi Jajang untuk meminta- minta uang juga, melihat hal tersebut saksi Jajang merasa kesal lalu saksi Jajang pun turun dari kendaraannya sambil mengeluarkan dongkrak mobil dengan tujuan untuk menakut- nakuti terdakwa dan teman- temannya, pada saat terdakwa melihat saksi Jajang mengeluarkan dongkrak tersebut terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang di ikat di pinggang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi Jajang lalu ditangkis oleh saksi Jajang menggunakan tangan sebelah kanan hingga mengakibatkan luka, melihat saksi Jajang mengalami luka di tangannya terdakwa dan beberapa teman lainnya langsung pergi melarikan diri, setelah itu saksi Jajang langsung pergi mencari bantuan warga setempat untuk membawa saksi Jajang ke Puskesmas, -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, atau membawa senjata penikam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang plastik bersarungkan kayu bukan dimaksudkan untuk dipergunakan dalam pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid) dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 Tahun 1951--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ZAINAL ABIDIN Als DIDIN Bin ZAMRI JAMIL (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak- tidaknya pada tahun 2024, beralamat di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB saksi Jajang Rahmat Supriatna Bin Mamat sedang mengendarai kendaraan mobil truk berisikan batubara dari tanjung enim menuju cilegon yang ditemani istrinya yaitu saksi Selni Rahmayani Binti Tatan, pada saat saksi Jajang melintas di sebuah tikungan yang berada di Jalan Lintas Sumatera Desa Batanghari Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan tiba- tiba terdakwa meminta-minta uang kepada saksi Jajang, lalu saksi Jajang memberikan uang sejumlah Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian setelah saksi Jajang memberikan uang kepada terdakwa saksi Jajang, sekitar jarak lebih kurang ± 50 (lima puluh) meter yang tidak jauh dari terdakwa meminta uang kepada saksi Jajang ada beberapa teman terdakwa yang salah satunya memberhentikan mobil saksi Jajang untuk meminta- minta uang juga, melihat hal tersebut saksi Jajang merasa kesal lalu saksi Jajang pun turun dari kendaraannya sambil mengeluarkan dongkrak mobil dengan tujuan untuk menakut- nakuti terdakwa dan teman- temannya, pada saat terdakwa melihat saksi Jajang mengeluarkan dongkrak tersebut terdakwa langsung mengeluarkan senjata tajam jenis parang yang di ikat di pinggang sebelah kanan terdakwa dan terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah saksi Jajang lalu ditangkis oleh saksi Jajang menggunakan tangan sebelah kanan hingga mengakibatkan luka, melihat saksi Jajang mengalami luka di tangannya terdakwa dan beberapa teman lainnya langsung pergi melarikan diri, setelah itu saksi Jajang langsung pergi mencari bantuan warga setempat untuk membawa saksi Jajang ke Puskesmas, -------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 353/443/385/XLV/1.3/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh dr. Denny Mardiansyah dengan hasil pemeriksaan :
  1. Umum             : sadar
  2. Khusus           :
  • Tampak Luka robek tangan kanan, 2 jari diatas pergelangan tangan yang sudah di jahit dengan ukuran ± 3 cm
  • Luka robek pada jari ke 3 tangan kanan Panjang ±  3 cm, yang sudah dijahit
  • Luka robek pada jari ke 4 tangan kanan yang sudah dijahit dengan ukuran Panjang ±  3 cm
  • Luka robek pada jari ke 5 tangan kanan dengan ukuran Panjang ±  1 cm, tepi rata sudut tajam

Dengan kesimpulan penderitaan disebabkan oleh Kekerasan dan akibat yang dialami oleh korban Rawat Inap     

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya