Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT Bank Perekonomian Rakyat Tiurganda Kantor Cabang Baturaja Edi Markus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 24 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Perekonomian Rakyat Tiurganda Kantor Cabang Baturaja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Edi Markus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 191.226.440,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. -      Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
  3. Menghukum Pihak Tergugat untuk membayar Tunai seluruh Kewajiban Total Tunggakan dan Biaya Administrasi Keterlambatan Sebesar :  Rp. 191.226.440,-. (Seratussembilanpuluhsatujuta duaratusduapuluhenamribuempat ratusempat puluh rupiah)
  4. Menghukum Pihak Tergugat untuk Membayar Biaya Perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak