Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Bta Heriyanto 1.M azmi shofiq
2.Sobirin bin soma
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Heriyanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEPTIANI, S.H.Heriyanto
Tergugat
NoNama
1M azmi shofiq
2Sobirin bin soma
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

3. Menyatakan sah dan mengikat Surat kesepakatan Bersama PENGGUGAT  dengan PARA TERGUGAT;

4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban yang belum diselesaikan secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sebesar Rp. Rp. 2.787.656.000,- (dua milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus lima puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;

5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh Kerugian Materiil PENGGUGAT sebesar ± Rp. 19.109.006.000,- (sembilan belas milyar seratus sembilan juta enam ribu rupiah) secara tanggung renteng;

6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar denda sebesar 0,4% setiap harinya akibat  keterlambatan pembayaran secara tunai dan seketika kepada PENGGUGAT sesuai Surat Kesepakatan Bersama secara tanggung renteng;

8. Menetapkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) kepada PARA TERGUGAT secara tanggung renteng;

9. Menetapkan Sita Eksekusi terhadap aset-aset milik PARA TERGUGAT, baik yang berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tetapi tidak terbatas pada tanah, bangunan, kendaraan, dan/atau rekening bank PARA TERGUGAT, untuk menjamin pembayaran kerugian materiil yang diderita oleh PENGGUGAT sebesar ± Rp. 19.109.006.000,- (sembilan belas milyar seratus sembilan juta enam ribu rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng;  

10. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 

11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Gugatan ini ; 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak