Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Bta 1.ADE PATI AJI
2.DELLA ADELIA NOPRIKA SARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADE PATI AJI
2DELLA ADELIA NOPRIKA SARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan para Pemohon;
  • Menetapkan sah perubahan Nama Orang Tua Anak Para Pemohon semula Nama Ayah HAMIDI DACHLAN dan Nama Ibu NILAWATI menjadi Nama Ayah ADE PATI AJI  dan Nama Ibu DELLA ADELIA NOPRIKA SARI dengan alasan menyesuaikan menyesuaikan Surat Keterangan Desa Surabaya nomor : 140/390/2024/BDA/XI/2025 Tertanggal 10 November 2025 dan Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan Robiyati, Str.Keb Tertanggal 12 Juli 2014;
  • Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk Merubah Nama Orang Tua Anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1609-LT-28122015-0001, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atas Nama KEYLA  ATTAHYA yang semula tertulis pada Akta Kelahiran Pemohon yaitu Nama Ayah HAMIDI DACHLAN dan Nama Ibu NILAWATI menjadi Nama Ayah ADE PATI AJI  dan Nama Ibu DELLA ADELIA NOPRIKA SARI;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sejak diterimanya salinan penetapan ini;
  • Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak