Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2017/PN BTA MANZUR Bin M.MUNAP Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq. Kepala Kepolisian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2017/PN BTA
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2017
Nomor Surat .
Pemohon
NoNama
1MANZUR Bin M.MUNAP
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Cq. Kepala Kepolisian Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON yang dilakukan TERMOHON tidak sah karena  inprosedural dan tidak sesuai dengan KUHAP;
  3. Memerintahkan TERMOHON agar mengeluarkan PEMOHON dari tahanan POLRES Ogan Komering Ulu Selatan;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti rugi seketika setelah putusan kepada PEMOHON sebesar Rp. 212.000.000,- (Dua ratus dua belas juta rupiah);
  5. Memerintahkan TERMOHON agar melakukan rehabilitasi terhadap PEMOHON sesuai dengan KUHAP dengan cara memulihkan nama baik serta harkat dan martabatnya di muka umum dengan pemberitaan melalui 3 (tiga) media masa koran yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam persidangan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya