Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G/2024/PN Bta | FACHRUL KESUMA DHARMA | EMMA DASIMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2024/PN Bta | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR:
4. Menghukum kepada TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengeketa tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas 2009m2 (dua ribu Sembilan meter) yang terletak di Kampung IV Tebat Sari RT/RW 001/001 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera selatan, dengan batas-batas sebagai berkut:
kepada PENGGUGAT dalam keadaan tanpa beban yang menyertai baik dariTERGUGAT atau dari orang lain yang menguasai atas kuasa dan/atau izin TERGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Baturaja membacakan Putusan atas Perkara ini; 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Baturaja membacakan Putusan atas Perkara ini; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap objek sengeketa; 8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupun ada Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT; 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan ini; 10. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |