Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2024/PN Bta FACHRUL KESUMA DHARMA EMMA DASIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2024/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FACHRUL KESUMA DHARMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EMMA DASIMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik objek sengeketa tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas 2009m2 (dua ribu Sembilan meter) yang terletak di Kampung IV Tebat Sari RT/RW 001/001 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera selatan, dengan batas-batas sebagai berkut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan       : Jl. Let Muktar
  • Sebelah Timur berbatas dengan       : Dedi/Kontrakan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan     : Kontrakan
  • Sebelah Barat berbatas dengan       : Jalan setapak

4. Menghukum kepada TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengeketa tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas 2009m2 (dua ribu Sembilan meter) yang terletak di Kampung IV Tebat Sari RT/RW 001/001 Kelurahan Dusun Martapura, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera selatan, dengan batas-batas sebagai berkut:

  • Sebelah Utara berbatas dengan       : Jl. Let Muktar
  • Sebelah Timur berbatas dengan       : Dedi/Kontrakan
  • Sebelah Selatan berbatas dengan     : Kontrakan
  • Sebelah Barat berbatas dengan       : Jalan setapak

kepada PENGGUGAT dalam keadaan tanpa beban yang menyertai baik dariTERGUGAT atau dari orang lain yang menguasai atas kuasa dan/atau izin TERGUGAT;

5.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Baturaja membacakan Putusan atas Perkara ini; 

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000.000,- (Duaratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Baturaja membacakan Putusan atas Perkara ini;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jamin terhadap objek sengeketa;

8. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvorbaarbijvoorraad)  walaupun ada Banding, Kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT;

9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan ini;

10. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak