Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2025/PN Bta | EDI IRAWAN | DEDI IRAWAN BIN ZAILI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 21 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | BP/14/IX/2024/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa DEDI IRAWAN BIN ZAILI Pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024, sekira jam 18.30 Wib di Areal kebun sawit Afdiling III Soge Blok A 12 PT. MINANGA OGAN Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. Oku. Telah melakukan pencurian degan cara : ---------------------------------------------------------------------
Dengan cara terdakwa DEDI IRAWAN BIN ZAILI mengambil berondolan buah sawit yang ada di bawah pohon milik PT. Minanga Ogan kemudian buah sawit tersebut dimasukan didalam karung yang dibawa oleh terdakwa DEDI IRAWAN BIN ZAILI dan Saksi Anak AHMAT GANTI BIN DEDI IRAWAN dari rumah, setelah penuh 2 (dua) karung yang berisi berondolan buah sawit dinaikan ke atas sepeda motor Merk VIAR warna Silver Merah tanpa nomor polisi, nomor mesin : YX1FNG10016259 dan nomor rangka yang sudah tidak tebaca lagi, yang dibawa oleh pelaku namun saat akan keluar areal perkebunan Sawit PT. Minanga Ogan, terdakwa DEDI IRAWAN BIN ZAILI dan Saksi Anak AHMAT GANTI BIN DEDI IRAWAN bertemu dengan petugas keamanan dari PT. Minanga Ogan yang sedang mengendarai motor pulang dari Salat akan menuju pos jaga sehinga terdakwa DEDI IRAWAN BIN ZAILI dan Saksi Anak AHMAT GANTI BIN DEDI IRAWAN dibawa ke Mes keamanan PT. Minanga Ogan berikut barang bukti 2 (dua) karung berondolan sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor Merk VIAR warna Silver Merah tanpa nomor polisi, nomor mesin : YX1FNG10016259 dan nomor rangka yang sudah tidak tebaca lagi, kemudian keduanya di introgasi darimana berondolan buah sawit yang dibawanya lalu terdakwa DEDI IRAWAN BIN ZAILI dan Saksi Anak AHMAT GANTI BIN DEDI IRAWAN mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian berondolan buah sawit tersebut di areal kebun sawit Afdiling III Soge Blok A 12 PT. MINANGA OGAN Desa Lubuk Batang Baru Kec. Lubuk Batang Kab. Oku. Atas kejadian pihak KUD PT.MINANGA OGAN mengalami kerugian kehilangan 2 (dua) karung berondolan sawit dengan berat + 100 (ratus) Kg yang jika di taksir dengan uang senilai Rp. 361.800,- (Tiga Ratus Enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah). Perbuatan terdakwa DEDI IRAWAN BIN ZAILI sebagaimana diatur dan diancam padal Pasal 364 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |