Bahwa Terdakwa ANDRIYANSAH Als LEX Bin CIK UDIN pada hari Rabu tangggal 13 November 2024 sekira jam 22:45 Wib di Jl.Lintas Sumatera Kel.Batu Kuning Kec.Batuaraja Barat Kab.OKU telah melakukan tindak pidana meminta-minta dimuka umum dengan cara : ----
Terdakwa ANDRIYANSAH Als LEX Bin CIK UDIN pada hari Rabu tangggal 13 November 2024 sekira jam 22:45 Wib di Jl.Lintas Sumatera Kel.Batu Kuning Kec.Batuaraja Barat Kab.OKU, ketika saksi MISKAM Bin TIMONG sedang mengendarai 1(satu) Unit Mobil Truck Batubara melintas di TKP Jl.Lintas Sumatera Kel.Batu Kuning Kec.Baturaja Barat Kab.OKU terdakwa yang sebelumnya sudah menunggu dipinggir jalan melihat kendaraan truck batubara tersebut terdakwa langsung ketengah jalan mendekati mobil kemudian mengulurkan tangan untuk meminta uang kepada saksi MISKAM yang merupakan sopir mobil truck batubara kemudian saksi yang melihat terdakwa meminta uang tersebut langsung mengeluarkan uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) kemudian saksi memberikan uang tersebut dari dalam mobil yang diterima oleh terdakwa kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut saksi HEFNIANSYAH,Saksi CHRISTIYANTO dan Saksi ROZI PUTRA WIJAYA yang merupakan Anggota Polri yang sedang melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres OKU melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti uang yang ditemukan pada Terdakwa sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil meminta-minta dengan Sopir mobil Truck Batubara termasuk saksi MISKAM.--------------------
------Atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti uang sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) langsung dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum yang berlaku. |