Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
62/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT BCA FINANCE CABANG BATURAJA FAISAL KHOIRUL AMRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 62/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BCA FINANCE CABANG BATURAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FAISAL KHOIRUL AMRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.018.656,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
  • Menyatakan Tergugat telah sah menurut hukum melakukan perbuatan wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan nomor kontrak 1511000611-PK-001 tanggal 31 Januari 2023;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 183.018.656,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk  HONDA, Type ALL NEW BRIO RS CVT URBANITE, Tahun 2022, Warna HITAM MUTIARA, Nomor Polisi BG 1972 YL, Nomor Rangka MHRDD1890NJ350229, Nomor Mesin L12B35353979 ;
  • Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo.

Atau, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak