Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
179/Pid.Sus/2024/PN Bta M. FIDORAYUCI WAHALINDRA YUNAZ ANANDA PRATAMA Bin ZAHANEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 179/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-471/L.6.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. FIDORAYUCI WAHALINDRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNAZ ANANDA PRATAMA Bin ZAHANEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-------------Bahwa terdakwa YUNAZ ANANDA PRATAMA Bin ZAHANEN pada hari Kamis tanggal 30 November 2023  sekira jam 13.30 WIB atau setidak tidaknya waktu lain pada bulan November 2023 atau dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di di pondok Bambu di dekat Stasiun Kereta Api Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU, atau daerah lain dimana Pengadilan Negeri Baturaja berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara ini telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa Sabu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------------Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 Sekira Jam 09.00 wib pada saat terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU, terdakwa menghubungi saudara FEBI (belum tertangkap) menggunakan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 warna Hitam dengan Nomor Imei 1 : 866671051822030 Imei 2 : 866671051822022 milik terdakwa dengan meminta disiapkan narkotika jenis sabu seharga Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah) dengan perjanjian akan dibayar setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, kemudian sekira jam 09.30 wib sdra FEBI (belum tertangkap) datang ke depan rumah terdakwa dan memberikan 1 (satu) plastik klip bening narkotika jenis sabu kemudian sdra FEBI(belum tertangkap) pergi meninggalkan terdakwa, setelahnya terdakwa membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik Klip Bening selanjutnya Sekira Jam 12.30 wib terdakwa dihubungi oleh seseorang yang terdakwa tidak kenal yang memberitahukan akan membeli narkotika jenis sabu dan berjanjian untuk bertemu di depan pondok Bambu di dekat Stasiun Kereta Api Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU, kemudian sekira jam 13.30 terdakwa pergi menuju ke pondok Bambu di dekat Stasiun Kereta Api Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU dan disana terdakwa bertemu dengan 2 (dua) laki-laki yang akan membeli narkotika jenis sabu, lalu ketika terdakwa mengeluarkan narkotika jenis sabu tersebut 2 (dua) orang laki-laki tersebut langsung mengamankan terdakwa dan kemudian diketahui kedua laki-laki tersebut merupakan anggota satresnarkoba Polres Oku yang telah memperoleh informasi bahwa adanya seseorang laki-laki sering menjual narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU, selanjutnya anggota satresnarkoba Polres OKU melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan seseorang laki-laki tersebut yang diketahui bernama YUNAZ ANANDA PRATAMA Bin ZAHANEN (terdakwa) di pondok Bambu di dekat Stasiun Kereta Api Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU tersebut. Selanjutnya anggota satresnarkoba polres OKU langsung mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa selain ditemukan narkotika jenis sabu ditemukan pula 1(satu) Buah Kotak Permen warna putih tanpa merk yang di balut lakban hitam yang didalamnya Berisikan : 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 6 (Enam) plastik klip bening kosong dan 2(dua) buah Skop Pipet Plastik dan 2 (dua) lembar Uang Kertas Pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) ditemukan di kantong celana sebelah kiri bagian depan tersangka. Selanjutnya saat ditanyakan kepada terdakwa, narkotika yang ditemukan dari terdakwa adalah milik terdakwa dan 2 (dua) lembar Uang Kertas Pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan pula adalah uang hasil penjualan narkotika dari seseorang yang terdakwa sudah tidak ingat sebelum terdakwa diamankan. Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Oku untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------

------------Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa Sabu tidak memiliki izin dari lembaga atau instansi yang berwenang.--------------------------------------------------------

-------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik  No Lab:3414/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,493 gram yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Nakotika.-----------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

-------------Bahwa terdakwa YUNAZ ANANDA PRATAMA Bin ZAHANEN pada hari Kamis tanggal 30 November 2023  sekira jam 13.35 WIB atau setidak tidaknya waktu lain pada bulan November 2023 atau dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di pondok Bambu di dekat Stasiun Kereta Api Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU, atau daerah lain dimana Pengadilan Negeri Baturaja berwenang untuk memeriksa dan mengadili  perkara ini melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------

--------Bahwa berawal adanya laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang laki-laki sering menjual narkotika jenis sabu di Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU, maka pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 sekira jam 12.30 wib anggota satresnarkoba Polres OKU pergi ke Desa Lubuk Rukam Kec.Peninjauan Kab.OKU setelah sampai di alamat tersebut tepatnya di pondok Bambu di dekat Stasiun Kereta Api anggota satresnarkoba Polres OKU melihat seseorang yang mencurigakan kemudian anggota satresnarkoba Polres OKU mendatangi lak-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama YUNAZ ANANDA PRATAMA Bin ZAHANEN (terdakwa), lalu terdakwa memperilihatkan   narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual selanjutnya anggota satresnarkoba polres OKU langsung mengamankan terdakwa dan setelah dilakukan pemeriksaan kepada terdakwa selain ditemukan narkotika jenis sabu ditemukan pula 1(satu) Buah Kotak Permen warna putih tanpa merk yang di balut lakban hitam yang didalamnya Berisikan : 10 (Sepuluh) Bungkus Plastik Klip Bening Berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 6 (Enam) plastik klip bening kosong dan 2 (dua) buah Skop Pipet Plastik terdakwa dan 2 (dua) lembar Uang Kertas Pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana terdakwa sebelah kiri bagian depan. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Oku untuk pemeriksaan lebih lanjut.-----

------------Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu tidak memiliki izin dari lembaga atau instansi yang berwenang.---------------------

--------------Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisitik  No Lab:3414/NNF/2023 tanggal 05 Desember 2023 menyimpulkan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 10 (sepuluh) bungkus plastic bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 2,493 gram yang disita dari terdakwa positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Nakotika

Pihak Dipublikasikan Ya