Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.63.166.045,- (enam puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu empat puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/227/SPHT/BLT II/2014 atas nama I KETUT WIRATA yang beralamat di Desa Tegal Besar Kecamatan Belitang II dengan ukuran 17.500 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/227/SPHT/BLT II/2014 atas nama I KETUT WIRATA yang beralamat di Desa Tegal Besar Kecamatan Belitang II dengan ukuran 17.500 M2 yang sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/227/SPHT/BLT II/2014 atas nama I KETUT WIRATA yang beralamat di Desa Tegal Besar Kecamatan Belitang II dengan ukuran 17.500 M2 tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |