Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., BO Baturaja Unit Sumberjaya 1.I KETUT WIRATA
2.NI KETUT SUTIARTINI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., BO Baturaja Unit Sumberjaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I KETUT WIRATA
2NI KETUT SUTIARTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 63.166.045,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I  adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.63.166.045,- (enam puluh tiga juta seratus enam puluh enam ribu empat puluh lima rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/227/SPHT/BLT II/2014 atas nama I KETUT WIRATA yang beralamat di Desa Tegal Besar Kecamatan Belitang II dengan ukuran 17.500 M2  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/227/SPHT/BLT II/2014 atas nama I KETUT WIRATA yang beralamat di Desa Tegal Besar Kecamatan Belitang II dengan ukuran 17.500 M2  yang sah dan berhak dilakukan  Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan SPPHT Tanah dan/atau bangunan nomor: 593.2.21/227/SPHT/BLT II/2014 atas nama I KETUT WIRATA yang beralamat di Desa Tegal Besar Kecamatan Belitang II dengan ukuran 17.500 M2  tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak