Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Bta NORMA RANI KZ.,SH NOVAN SUTISMAN BIN SARIPUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-714/L.6.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NORMA RANI KZ.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOVAN SUTISMAN BIN SARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa Novan Sutisman Bin Saripudin pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Tl. Kacang Desa. Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Terdakwa Novan Sutisman Bin Saripudin bersama dengan Saksi Matdin, Saksi Limin, Saksi Ujang, dan Saksi Selamat berangkat dari Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Oku Timur?menuju ke kebun?jagung di Talang Kacang Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan, untuk memborong panen jagung, menggiling jagung, menebas batang jagung, di kebon Sdra Devi. Selama kurang lebih satu minggu, Terdakwa sering di perintah oleh Saksi Matdin yang mana pada saat itu Terdakwa sedang capek dan juga Terdakwa selama satu minggu sering di katai oleh Saksi Matdin bersama dengan Saksi Selamat.
  • Kemudian? pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024? ?sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Matdin, Saksi Limin, Saksi Ujang, dan Saksi Selamat selesai menggiling jagung dan sedang istirahat di atas pondok, kemudian Saksi Matdin dan rekan-rekan lainnya berada di teras pondok?untuk makan mie? ?sambil istirahat? dan pada saat itu Terdakwa mengatakan “MANG SELESAI INI KITA PULANG DULU MANG KALU DI ENJUK NYO OELH SDRA DEVI” lalu Saksi Matdin menjawab “ MINTAK IZIN DULU SAMO DEVI KALAU DI KASIH NYA”? ? kemudian Terdakwa mengatakan “DUA HARI JADILAH MANG PULANG NYA NANTI KERJA LAGI” lalu Terdakwa Matdin menjawab “ JADI MAKA NYA KITA DROP DULU MAKA CEPAT SELESAI”?. Lalu Terdakwa menjawab “IYA”? ? dan Terdakwa langsung masuk ke dalam pondok untuk istirahat dan pada saat di dalam pondok Terdakwa mencari Handphone (Hp) Terdakwa namun tidak ada, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit berwarna putih dan bergagang kayu yang tergeletak di dalam pondok dan pada saat itu Terdakwa ingat kalau Saksi Matdin sering memerintahkan saya pada saat sedang capek dan juga Saksi Matdin  sering mengatai saya bersama dengan Saksi Selamat lalu? ? Terdakwa mengambil Arit tersebut? ? dan mendekat ke arah Saksi Matdin ? ?sambil memegang Arit tersebut kemudian sesampai nya di hadapan? ? Saksi Matdin  Terdakwa langsung mebacok leher belakang Saksi Matdin  menggunakan Arit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban Matdin Bin Husni mengalami luka bacok pada leher bagian belakang berkesesuaian dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Firma Jaya Medika Nomor 008/S.KET.UPK/KFJM/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Siti Maimunah terhadap Saksi Korban Matdin Bin Husni.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak sakit sedang mengeluh nyeri pada leher bagian belakang.
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Luka bacok pada leher bagian belakang berukuran Panjang lima belas sentimeter, lebar satu sentimeter, dan kedalaman satu sentimeter, dasar luka otot, tepi luka rata, tidak tampak jembatan jaringan, perdarahan aktif.
  1. Terhadap korban dilakukan perawatan luka dan penjahitan serta diberikan obat-obatan berupa anti tetanus, anti nyeri, dan antibiotik.
  2. Korban dipulangkan.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh empat tahun ini ditemukan luka bacok pada leher bagian belakang akibat kekerasan benda tajam.

---Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa Novan Sutisman Bin Saripudin pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Tl. Kacang Desa. Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini, telah dengan sengaja melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 Terdakwa Novan Sutisman Bin Saripudin bersama dengan Saksi Matdin, Saksi Limin, Saksi Ujang, dan Saksi Selamat berangkat dari Desa Sukabaru, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Oku Timur?menuju ke kebun?jagung di Talang Kacang Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang, Kabupaten Oku Selatan, untuk memborong panen jagung, menggiling jagung, menebas batang jagung, di kebon Sdra Devi. Selama kurang lebih satu minggu, Terdakwa sering di perintah oleh Saksi Matdin yang mana pada saat itu Terdakwa sedang capek dan juga Terdakwa selama satu minggu sering di katai oleh Saksi Matdin bersama dengan Saksi Selamat.
  • Kemudian? pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024? ?sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Matdin, Saksi Limin, Saksi Ujang, dan Saksi Selamat selesai menggiling jagung dan sedang istirahat di atas pondok, kemudian Saksi Matdin dan rekan-rekan lainnya berada di teras pondok?untuk makan mie? ?sambil istirahat? dan pada saat itu Terdakwa mengatakan “MANG SELESAI INI KITA PULANG DULU MANG KALU DI ENJUK NYO OELH SDRA DEVI” lalu Saksi Matdin menjawab “ MINTAK IZIN DULU SAMO DEVI KALAU DI KASIH NYA”? ? kemudian Terdakwa mengatakan “DUA HARI JADILAH MANG PULANG NYA NANTI KERJA LAGI” lalu Terdakwa Matdin menjawab “ JADI MAKA NYA KITA DROP DULU MAKA CEPAT SELESAI”?. Lalu Terdakwa menjawab “IYA”? ? dan Terdakwa langsung masuk ke dalam pondok untuk istirahat dan pada saat di dalam pondok Terdakwa mencari Handphone (Hp) Terdakwa namun tidak ada, kemudian Terdakwa melihat 1 (satu) bilah senjata tajam jenis arit berwarna putih dan bergagang kayu yang tergeletak di dalam pondok dan pada saat itu Terdakwa ingat kalau Saksi Matdin sering memerintahkan saya pada saat sedang capek dan juga Saksi Matdin  sering mengatai saya bersama dengan Saksi Selamat lalu? ? Terdakwa mengambil Arit tersebut? ? dan mendekat ke arah Saksi Matdin ? ?sambil memegang Arit tersebut kemudian sesampai nya di hadapan? ? Saksi Matdin  Terdakwa langsung mebacok leher belakang Saksi Matdin  menggunakan Arit tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa, Saksi Korban Matdin Bin Husni mengalami luka bacok pada leher bagian belakang berkesesuaian dengan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Klinik Firma Jaya Medika Nomor 008/S.KET.UPK/KFJM/III/2024, tanggal 21 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Siti Maimunah terhadap Saksi Korban Matdin Bin Husni.

Hasil Pemeriksaan:

  1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum tampak sakit sedang mengeluh nyeri pada leher bagian belakang.
  2. Pada korban ditemukan:
  1. Luka bacok pada leher bagian belakang berukuran Panjang lima belas sentimeter, lebar satu sentimeter, dan kedalaman satu sentimeter, dasar luka otot, tepi luka rata, tidak tampak jembatan jaringan, perdarahan aktif.
  1. Terhadap korban dilakukan perawatan luka dan penjahitan serta diberikan obat-obatan berupa anti tetanus, anti nyeri, dan antibiotik.
  2. Korban dipulangkan.

Kesimpulan:

Pada pemeriksaan korban laki-laki berusia lima puluh empat tahun ini ditemukan luka bacok pada leher bagian belakang akibat kekerasan benda tajam.

---Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya