Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2025/PN Bta IMAM THABRANI 1.A. MARYANTO
2.SUKARMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IMAM THABRANI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1A. MARYANTO
2SUKARMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KOPRASI GRAHA MEKAR SEHATI (GMS)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp.300.000.000 (tigaratus juta rupiah) secara tanggung renteng;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat I dan tergugat II untuk membayar bunga keterlambatan sebesar 10 % pertahun sejak gugatan didaftarkan sampai Putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Banding,Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya (Uitvoebaar bijvooraad).
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsaidair:

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.

( ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak