INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2025/PN Bta | Junaidi | 1.Sugiono 2.Erwan |
Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2025/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 77.250.000,00 | ||||||
Petitum |
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kerugian Inmateriil, dengan sejumlah uang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat secatra Tunai ; 6. Menyatakansecara hukum putusanperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulu (uitvorbaarbijvoorraad) walaupunadaBanding,Kasasiataupunupaya hukum lainnyadari PARA TERGUGAT; 7. Menghukumkepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Mohonputusan yang seadil-adilnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |