Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Bta NOVI ADI KRIMASNIAR, S.H ANGGI PRAYUDHA Bin IMANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3865/L.6.13/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVI ADI KRIMASNIAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGI PRAYUDHA Bin IMANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------- Bahwa Terdakwa ANGGI PRAYUDHA Bin IMANSYAH pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2024 di Toko Bunga / Rumah Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) yang beralamatkan di Jl. Kol. Berlian Nomor 143 Rt 004 / Rw 002 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 08.00 WIB bertempat di Ruko Toko Bunga / Rumah milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) yang beralamatkan di Jl. Kol. Berlian Nomor 143 Rt 004 / Rw 002 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu yang pada saat itu Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) berada di rumah itu bersama dengan anaknya yaitu Saksi Korban Saksi NANDA FITRIA ANGGRAINI Binti TANZILI FERI SANOVIL (Alm). Selanjutnya Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) membuka puntu rooling door depan toko bunga milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) dan akan langsung turun ke lantai 1 (satu)  toko bunga / rumah Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) untuk memasak akan tetapi pada saat itu Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) terlebih dahulu meletakan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Hitam dengan nomor imei 1: 864406067161954 nomor Imei 2: 864406067161947 miliknya di atas lemari yang berada di dalam kamar milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) dengan posisi Handphone tersebut dalam keadaan sedang di Cas serta posisi pintu kamar milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut dalam keadaan terbuka dan tidak terkunci. Dan disaat yang bersamaan Saksi NANDA FITRIA ANGGRAINI Binti TANZILI FERI SANOVIL (Alm) juga keluar dari toko bunga / rumah itu untuk bermain di rumah tetangga yaitu Saksi YULI MARHAMAH Binti RUMIANTO.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa melintas di Jln. Kolonel Burlian Kelurahan Tanjung Agung Kec. Baturaja Barat Kab. Ogan Komering Ulu tepatnya di ruko toko bunga / rumah milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Putih Hitam (DPB) milik Terdakwa. Lalu Terdakwa melihat toko bunga / rumah milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut pintu rooling door dalam posisi terbuka tetapi tidak ada orang / pemilik yang berada didalam toko tersebut (keadaan sepi), melihat hal tersebut Terdakwa langsung berenti dan memarkirkan sepeda motor (DPB) milik Terdakwa tersebut di depan ruko tepatnya di pinggir jalan. Kemudian Terdakwa langsung mendekati toko bunga tersebut sembari mengatakan “ASSALAMUALAIKUM BUK“ sampai dengan 3 (tiga) kali Terdakwa memanggil tetapi tidak ada orang yang mambalas salam Terdakwa tersebut dan tidak ada orang yang keluar dari dalam ruko / rumah tersebut, lalu tidak beberapa lama kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam toko / rumah tersebut sambil melihat situasi didalam toko tersebut. Kemudian pada saat Terdakwa sudah berada di dalam toko / rumah tersebut Terdakwa melihat pintu kamar posisi dalam keadaan terbuka dan Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Hitam dengan nomor imei 1: 864406067161954 nomor Imei 2: 864406067161947 yang pada saat itu posisi sedang di cas di atas lemari pakaian di dalam kamar tersebut. Setah itu Terdakwa langsung melepaskan kabel casan dari Handphone tersebut dan selanjutnya 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Hitam dengan nomor imei 1: 864406067161954 nomor Imei 2: 864406067161947 milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) langsung Terdakwa bawa keluar dari toko / rumah serta kabur dengan membawa Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) serta pada saat itu Handphone tersebut terdapat Casing Handphone yang berbentuk dompet tersebut terdapat uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) berikut dengan identitas kartu milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm).
  • Bahwa setelah Terdakwa berhasil kabur tidak lama kemudian Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) naik ke lantai 2 (dua) Toko / Rumah Saksi Korban tersebut dan masuk kedalam kamar Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) yang mana pada saat itu Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) melihat Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) sudah tidak ada. Selanjutnya Saksi Korban memanggil Saksi NANDA FITRIA ANGGRAINI Binti TANZILI FERI SANOVIL (Alm) yang mana pada saat itu Saksi NANDA FITRIA ANGGRAINI Binti TANZILI FERI SANOVIL. Mendengar ada yang memanggil, lalu Saksi NANDA FITRIA ANGGRAINI Binti TANZILI FERI SANOVIL (Alm) dan Saksi YULI MARHAMAH Binti RUMIANTO langsung menuju ke toko bunga / rumah Saksi membantu Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) dan membantu mencari keberadaan Handphone tersebut di sekitar kamar dan toko bunga / rumah milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm). Akan tetapi Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tidak ada dan nomor Handphone yang berada di dalam Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Baturaja Barat guna diproses secara hukum.
  • Bahwa setelah itu didalam perjalanan Terdakwa kabur membawa Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) yang mana Handphone tersebut tidak ada dilakukan kunci layar / pola kunci layar maka Terdakwa langsung dapat menginstal ulang melalui fitur pengaturan sehingga data / file yang ada di Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) terhapus serta Terdakwa melepas Sim Card didalam Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) lalu membuangnya.
  • Bahwa masih di hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira Pukul 15.00 WIB Saksi pergi membawa Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut ke daerah Filip 4 Desa Karang Sari Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim dengan maksud Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) akan Terdakwa jual. Sesampainya di daerah Filip 4 Desa Karang Sari Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim Terdakwa langsung menemui Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI untuk menjualkan Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut di rumah Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI. Lalu setelah bertemu dengan Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI Terdakwa langsung menawarkan Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut kepada Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI sembari mengatakan “YUK TOLONG BELILA HP AKUNI AKU LAGI PERLU DUIT NIAN UNTUK BAYAR KONTRAKAN AKU“ (KAK TOLONG BELI HP SAYA INI KARENA SAYA LAGI PERLU UANG UNTUK BAYAR KONTRAKAN) kemudian dijawab oleh Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI dengan mengatakan “HP KAU NIAN APO INI MANO KOTAK HP NYO KALAU INI HP KAU NIAN“ (HP KAU BENERAN APA INI MANA KOTAK HPNYA KALAU INI BENAR HP KAU) setelah itu Terdakwa jawab dengan mengatakan “ADO KOTAKNYO YUK TINGGAL DIRUMAH MINTAK TOLONG YUK BAYARILA HP AKU INI GEK KOTAK HP NYO AKU SUSULKE KUKASIHKAN KE AYUK“ (ADA KOTAK HPNYA KAK TAPI KETINGGALAN DIRUMAH MINTA TOLONG KAK BELILAH HP AKU INI SETELAH ITU AKU SUSULKAN KOTAK HPNYA) kemudian dijawab Saksi ENI SULASTRI Bin DARMAWI dengan mengatakan “BERAPO NAK KAU JUAL“ (BERAPA AKAN KAU JUAL) lalu Terdakwa menjawab dengan mengatakan “Rp. 800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) BAE YUK TOLONG DULU AGEK 2 HARI KEDEPAN KOTAK HP NYO AKU KASIHKE AYUK“ (Rp. 800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH) SAJA KAK TOLONG DULU SETELAH ITU 2 HARI KEDEPAN KOTAK HPNYA AKU BERIKAN KE KAKAK). Dan pada saat itu Terdakwa dan Saksi ENI SULASTRI Bin DARMAWI bersepakat Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut Terdakwa jual kepada Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI langsung menyerahkan uang tunai senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa sembari berkata “MAKASIH NIAN YUK YO SUDAH BANTU AKU AGEK KOTAK HP NYO KU KASIHKAN KE AYUK“ (TERIMA KASIH SEKALI KAK SUDAH BANTU AKU SETELAH INI KOTAK HPNYA AKU KASIHKAN KE KAKAK). Setelah selesai bertransaksi Terdakwa langsung pulang ke baturaja / ke rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Dr. Moh. Hatta Perum Guru I Rt 004 / Rw 002 Desa Air Paoh Kec. Baturaja Barat Kab. Ogan Komering Ulu.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 03 November 2025 Saksi FAISAL PERDANA, S.E Bin H. BAHARUDIN yang merupakan anggota Kepolisian Sektor Baturaja Barat mendapat Informasi bahwa Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut sudah aktif dan langsung melakukan Trace Nomor Imei Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut yang didapati Posisi Handphone tersebut berada di daerah Desa Karang Sari Kecamatan Lubai Ulu Kababupaten Muara Enim. Lalu pada selasa tanggal 04 November 2025 sekira Pukul 10.00 WIB Saksi FAISAL PERDANA, S.E Bin H. BAHARUDIN bersama rekan anggota Kepolisian Sektor Baturaja Barat lainya langsung menuju Desa Karang Sari Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, dan sesampainya di Desa Karang Sari Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim Saksi FAISAL PERDANA, S.E Bin H. BAHARUDIN langsung melakukan penyelidikan dan didapati Handphone tersebut berada dalam penguasaan Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI. Setelah itu Saksi FAISAL PERDANA, S.E Bin H. BAHARUDIN mengintrogasi Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI dan menurut keterangan Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI Handphone tersebut dari Terdakwa dan menurut keterangan dari Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI Handphone tersebut menurut pengakuan Terdakwa adalah Handphone milik Terdakwa serta mengaku mempunyai Kotak Handphone tersebut dan pada saat itu Terdakwa meminta tolong dengan kepada Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI untuk membeli Handphone tersebut dikarenakan Terdakwa memerlukan uang untuk membayar kontrakan. Lalu Terdakwa berjanji akan menyerahkan Kotak Handphone tersebut 2 (dua) hari kedapan kepada Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI. Namun sampai dengan saat Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI diintrogasi oleh Saksi FAISAL PERDANA, S.E Bin H. BAHARUDIN Kotak Handphone tidak diserahkan oelh Terdakwa. Lalu Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI langsung menyerahkan Handphone tersebut ke pada Saksi dan selanjutnya langsung membawa barang bukti tersebut ke Polsek Baturaja Barat dan melakukan pemeriksaan terhadap Saksi ENI SULASTRI Binti DARMAWI.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira Pukul 09.00 WIB Saksi FAISAL PERDANA, S.E Bin H. BAHARUDIN bersama dengan rekan anggota Kepolisian Sektor Baturaja Barat lainya mendapatkan informasi data dan keberadaan Terdakwa tersebut. Lalu Saksi FAISAL PERDANA, S.E Bin H. BAHARUDIN bersama rekan anggota lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sekira Pukul 11.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Dr. Moh. Hatta Perum Guru I Rt 004 / Rw 002 Desa Air Paoh Kec. Baturaja Barat Kab. Ogan Komering Ulu. Lalu pada saat itu juga Terdakwa mengaku bahwa benar Terdakwalah yang telah melakukan pencurian Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) tersebut, kemudian Terdakwa langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Baturaja Barat guna diproses secara hukum.
  • Bahwa Terdakwa tidak meminta izin kepada Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) untuk mengambil Handphone milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm).

Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) mengalami kerugian berupa hilangnya 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO Y16 warna Hitam dengan nomor imei 1: 864406067161954 nomor Imei 2: 864406067161947 beserta dengan Casing Handphone berbentuk dompet yang berisikan uang tunai dan kartu-kartu milik Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm), jika di taksir kerugian yang dialami Saksi Korban ERNA BUANA Binti LIPAT (Alm) kurang lebih sebesar Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya