Dakwaan |
Bahwa terdakwa SUYOTO Bin WIRSONO(Alm) Pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 15.00 wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2024, bertempat dibawah Tower Pansimas Desa Krujon Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 15.00 wib dibawah Tower Pansimas Desa Krujon Kec. Semendawai Suku III Kab. OKU Timur, berawal Terdakwa SUYOTO Bin WIRSONO datang kerumah saudaranya yang berada di Krujon Kec.Semendawai Suku III, saat sedang tiduran diteras samping rumah saudaranya Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Type NF11B201 M/T Tahun 2012 Warna Hitam Nomor Polisi : BG – 3132 – VW No. Ka : MH1JBE113CK353547 An. YAHYA yang sedang terparkir di bawah pamsimas Desa Krujon dan situasi ditempat kejadian sepi selanjutnya Terdakwa mendekati dan melihat 1 (satu) Unit Motor yang sedang terparkir tersebut dan mendapati bahwa masi ada anak kunci yang menempel dikunci sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa mengambil dan membawa lari sepeda motor tersebut. Tanpa izin dan sepengetahuan pemiliknya yang pada saat itu saksi Korban ENDRA HARIYANTO Bin SLAMET sedang bekerja mencabut bibit padi dengan jarak antara saksi Korban dengan TKP berjarak kurang lebih 50M (Lima Puluh) Meter.-----------------------------------------------------------------
----------Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kerumah Saksi SUKARSIH yang berada Di Desa Rejosari Kec.Belitang Mulya Kab.OKU Timur akan tetapi Saksi SUKARSIH tidak berada di rumahnya kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi RENO SUSANTO yang berada di desa Tulung sari kec. Belitang Mulya Kab.OKU Timur. Selanjutnya Menyadari 1 (satu) Unit Motor milik Saksi korban ENDRA HARIYANTO tidak ada di Lokasi tempat terparkir kemudian saksi korban ENDRA HARIYANTO bersama Saksi SUWARDI melakukan pengejaran ke desa Tulung Sari Kec. Belitang Mulya Kab. OKU Timur dan ditemukan 1 (satu) Unit sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah milik Saksi RENO SUSANTO yang berhasil dibawa lari oleh Terdakwa SUYOTO Bin WIRSONO, mengetahui Hal tersebut selanjutnya Saksi korban ENDRA HARIYANTO bersama saksi SUWARDI berhasil mengamankan dan membawa sepeda motor miliknya dari Terdakwa SUYOTO Bin WIRSONO dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke POLSEK Semendawai Suku II.
-----------Bahwa terhadap kejadian tersebut saksi korban ENDRA HARIYANTO Bin SLAMET mengalami kerugian sebesar Rp 4.000.000,- ( Empat Juta Rupiah)-----------------------------------------
---------------Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|