- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah sebagai hukum ( verklaard voerrecht ) Penggugat adalah ahli waris Harsono (Alm) Bin Singo Winoto.
- Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Surat :
- Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : : 474.3 / 157 / 2030.SS.III / X / 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Trimo Rejo tanggal 9 Oktober 2020;
- Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3 / 156 / 2030.SS.III / SKM / X / 2020 yang dibuat oleh Kepala Desa Trimo Rejo. tanggal 9 Oktober 2020;
- Surat Keterangan Hibah Tanah Perkarangan tanggal 5 Maret 2005;
- Surat Keterangan Hibah Tanah Persawahan tanggal 10 April 2005;
- Surat Keterangan Pemberitahuan Telah Ditemukan Surat Keterangan Hibah Nomor : 140 / 170 / 2030.SS.III / IX / 2022 tanggal 1 September 2022 yang ditandangani oleh Kepala Desa Trimo Rejo.
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penetapan Eksekusi perkara Nomor : 6 / Pdt.Eks / 2019 / PN.Bta adalah tidak sah dan batal demi hukum.
- Menyatakan sah hak milik tanah persawahan di Desa Trimo Rejo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 3600 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan Nurjaini.
Sebelah Barat berbatasan dengan Wagiran.
Sebelah Utara berbatasan dengan Ustadi/Mbah Ahmad..
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa.
Halaman 7 dari 8KH-Aer
Serta sah hak milik tanah Pekarangan di Desa Trimo Rejo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 1.415.63 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Timur berbatasan dengan Harsono
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa
Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa..
Sebelah Selatan berbatasan dengan Harsono/Katema
Sebagai pemilik Pelawan I dan Pelawan II.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa tersebut kepada Pelawan I dan Terlawan II dalam keadaan kosong terlepas dari hak-hak pihak ketiga lainnya;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar ganti kerugian kepada Pelawan I dan Pelawan II sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap tanah objek sengketa berupa tanah persawahan dan tanah perkarangan tersebut;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan;
- Menyatakan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi;
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDER:
Dalam hal Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo e tbono). |