Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
40/Pdt.P/2024/PN Bta | UTAMI AFRIANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.P/2024/PN Bta | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | P R I M E R :1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 940/TH 2003, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu atas Nama Utami Afrani yang semula tertulis Batumarta I menjadi tertulis dan terbaca Batumarta 1; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan perbaikan Tempat Lahir tersebut dan mengirim salinan resmi dari penetapan ini kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten OKU Timur untuk membuat catatan pada register yang tersedia untuk itu; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; S U B S I D A I R:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |