Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2022/PN Bta 1.Sri Rahayu
2.Wahyuning Prapti
2.Joko Widodo
3.Febry Irawan
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2022/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Rahayu
2Wahyuning Prapti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD ERWANTOSri Rahayu
2AHMAD ERWANTOWahyuning Prapti
Tergugat
NoNama
1Joko Widodo
2Febry Irawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan sah sebagai hukum ( verklaard voerrecht ) Penggugat adalah ahli waris  Harsono (Alm) Bin Singo Winoto.

 

  1. Menyatakan sah sebagai hukum (verklaard voerrecht) Surat :

 

  1. Surat Keterangan Ahli Waris Nomor : : 474.3 / 157 / 2030.SS.III / X / 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Trimo Rejo tanggal 9 Oktober 2020;

 

  1. Surat Keterangan Kematian Nomor : 474.3 / 156 / 2030.SS.III / SKM / X / 2020 yang dibuat oleh Kepala Desa Trimo Rejo. tanggal 9 Oktober 2020;

 

  1. Surat Keterangan Hibah Tanah Perkarangan tanggal 5 Maret 2005;

 

  1. Surat Keterangan Hibah Tanah Persawahan tanggal 10 April 2005;

 

  1. Surat Keterangan Pemberitahuan Telah Ditemukan Surat Keterangan Hibah                            Nomor : 140 / 170 / 2030.SS.III / IX / 2022 tanggal 1 September 2022 yang ditandangani oleh Kepala Desa Trimo Rejo.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penetapan Eksekusi perkara Nomor :                          6 / Pdt.Eks / 2019 / PN.Bta  adalah tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan sah hak milik tanah persawahan di Desa Trimo Rejo Kecamatan Semendawai        Suku III Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 3600 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Sebelah Timur berbatasan dengan Nurjaini.

Sebelah Barat berbatasan dengan Wagiran.

Sebelah Utara berbatasan dengan Ustadi/Mbah Ahmad..

Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Desa.

 

Halaman 7 dari 8KH-Aer

 

Serta sah hak milik tanah Pekarangan di Desa Trimo Rejo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten             Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan seluas lebih kurang 1.415.63 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Sebelah Timur berbatasan dengan Harsono

Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa..

Sebelah Selatan berbatasan dengan Harsono/Katema

 

Sebagai pemilik Pelawan I dan Pelawan II.

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk menyerahkan kembali tanah objek sengketa tersebut kepada Pelawan I dan Terlawan II dalam keadaan kosong terlepas dari hak-hak pihak ketiga lainnya;
  2. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar ganti kerugian kepada Pelawan I dan Pelawan II sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
  3. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap tanah objek sengketa berupa tanah persawahan dan tanah perkarangan tersebut;
  4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar  uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan;
  5. Menyatakan perkara ini dapat dijalankan  terlebih  dahulu  walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi;
  6. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya  perkara ini.

 

SUBSIDER:

Dalam hal Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo e tbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak