Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2024/PN Bta Surya Abdi Juliansyah, S.H YOSILA SAPUTRA BIN MISELAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-462/L.6.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Abdi Juliansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSILA SAPUTRA BIN MISELAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa YOSILA SAPUTRA Bin MISELAN pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 23.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) di Dusun Gotong Royong, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira jam 23.40 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) di Dusun Gotong Royong, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan maksud untuk menawarkan Narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa dikarenakan Terdakwa sudah sering menawarkan Narkotika jenis Ganja kepada saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm);
  • Bahwa setelah bertemu, Terdakwa langsung menyerahkan 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis Ganja kepada saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm), selanjutnya saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 00.15 WIB datang anggota kepolisian SatrResnarkoba Polres OKU yakni saksi ANTON, saksi WAHYU, saksi AGUS langsung mengamankan Terdakwa dan saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm);
  • Bahwa selanjutnya anggota kepolisian SatResNarkoba Polres OKU menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa masih memiliki Narkotika lainnya, lalu Terdakwa mengatakan masih memiliki stok Narkotika jenis Ganja dirumah yang beralamat di Dusun Sidorejo, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  • Bahwa kemudian sekira jam 01.00 WIB anggota kepolisian SatResNarkoba Polres OKU, Terdakwa dan saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) langsung pergi menuju rumah Terdakwa Dusun Sidorejo, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sesampainya dirumah Terdakwa anggota kepolisan SatResNarkoba Polres OKU langsung memanggil warga setempat yakni saksi REDI EKA FERNANDA guna menyaksikan jalannya pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa, Terdakwa memberitahukan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam sepatu bola sebelah kiri dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam sepatu bola tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis Ganja, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 3674/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023, Bidang NARKOBA:
  • Barang bukti yang diterima berupa:
  • 1 (satu) bungkus kertas warma coklat berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 8,87 gram, disita dari tersangka a.n. YOSILA SAPUTRA Bin MISELAN selanjutnya dalam berita acara disebut BB I disimpulkan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor  urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • 1 (satu) bungkus kertas warma coklat berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 3,41 gram, disita dari tersangka a.n. SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm), selanjutnya dalam berita acara disebut BB I disimpulkan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor  urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------

 

------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

 

 

 

 

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa YOSILA SAPUTRA Bin MISELAN pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2024 sekira Jam 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Rumah saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) di Dusun Gotong Royong, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan dirumah Terdakwa di Dusun Sidorejo, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari kamis Tanggal 21 Desember 2023 sekira jam 00.15 WIB di rumah saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) di Dusun Gotong Royong, Desa Batu Raden, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu datang beberapa anggota kepolisian dari SatResNarkoba Polres OKU yakni saksi ANTON, saksi WAHYU dan saksi AGUS langsung mengamankan Terdakwa dan saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) yang saat itu sedang duduk-duduk di teras rumah;
  • Bahwa selanjutnya anggota kepolisian langsung memanggil ketua RT setempat yaitu saksi BAMBANG PURNOMO guna untuk menyaksikan jalannya pemeriksaan, lalu setelah dilakukan pemeriksaan di rumah saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) ditemukan 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis Ganja yang di simpan di dalam kotak rokok merek ON BOLD diatas meja rumah saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm);
  • Bahwa kemudian saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) mengatakan kepada anggota kepolisian bahwa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis Ganja yang di simpan di dalam kotak rokok merek ON BOLD tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari Terdakwa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya anggota kepolisian juga melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan uang Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri saksi YOSILA SAPUTRA Bin MISELAN yang merupakan uang sisa dari hasil transaksi Narkotika jenis Ganja kepada saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm);
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Terdakwa mengatakan masih memiliki stok Narkotika jenis Ganja yang Terdakwa simpan dirumah yang beralamat di Dusun Sidorejo, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu;
  • Bahwa kemudian anggota kepolisian SatResNarkoba Polres OKU, Terdakwa dan saksi SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm) langsung pergi menuju rumah Terdakwa Dusun Sidorejo, Desa Batumarta II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu dan sesampainya dirumah Terdakwa anggota kepolisan SatResNarkoba Polres OKU langsung memanggil warga setempat yakni saksi REDI EKA FERNANDA guna menyaksikan jalannya pemeriksaan dan setelah dilakukan pemeriksaan dirumah Terdakwa, Terdakwa memberitahukan bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam sepatu bola sebelah kiri dan setelah dilakukan pemeriksaan di dalam sepatu bola tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis Ganja, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin apapun untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Menteri Kesehatan RI atau dari pihak berwenang lainnya;
  • Bahwa Terdakwa sudah pernah dihukum pidana penjara dalam perkara tindak pidana menguasai Narkotika Golongan I yang diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Baturaja pada tahun 2021;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No: 3674/NNF/2023 tanggal 29 Desember 2023, Bidang NARKOBA:
  • Barang bukti yang diterima berupa:
  • 1 (satu) bungkus kertas warma coklat berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 8,87 gram, disita dari tersangka a.n. YOSILA SAPUTRA Bin MISELAN selanjutnya dalam berita acara disebut BB I disimpulkan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor  urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • 1 (satu) bungkus kertas warma coklat berisikan daun-daun kering dengan berat Netto 3,41 gram, disita dari tersangka a.n. SEPTIAN NAMARA Bin FREDI (Alm), selanjutnya dalam berita acara disebut BB I disimpulkan Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor  urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya