Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
185/Pid.B/2024/PN Bta NORMA RANI KZ.,SH 1.YANSAH Bin ASTRO
2.DOMI HERLANDO Bin HERLES (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 185/Pid.B/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-716/L.6.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NORMA RANI KZ.,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YANSAH Bin ASTRO[Penahanan]
2DOMI HERLANDO Bin HERLES (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia Terdakwa Yansah Bin Astro bersama-sama dengan Terdakwa Domi Herlando Bin Herles (Alm) pada hari Jumat, tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Di Talang Rimbun Nebuk, Dusun IV, Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 17.00 WIB Terdakwa I Yansah Bin Astro datang ke rumah Terdakwa II Domi Herlando Bin Herles (Alm) yang beralamat di Dusun I Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan dan mengajak Terdakwa II untuk mengambil mesin giling kopi milik Saksi Iwan D. Almubaroq Bin A. Dani (Alm) tanpa ijin di pondok Saksi Iwan D. Almubaroq Bin A. Dani (Alm) yang bertempat di Di Talang Rimbun Nebuk, Dusun IV, Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menggunakan sepeda motor trondol merk supra (Dalam Daftar Pencarian Barang) yang dikendarai Terdakwa I bersama Terdakwa II menuju kebun Saksi Iwan D. Almubaroq Bin A. Dani (Alm) yang terdapat pondoknya. Sesampainya di tempat yang disebutkan diatas sekira pukul 18:00 WIB, Terdakwa I langsung mengambil 2 buah kunci 14 miliknya yang berada diboks sepeda motor yang kendarai saat itu lalu Terdakwa I memberikan 1 buah kunci 14 kepada Terdakwa II dan langsung Terdakwa I membuka 2 baut yang terpasang pada kerangka mesin. Terdakwa I bersama Terdakwa II membuka baut yang terpasang pada kerangka mesin giling kopi secara bergantian dengan diterangi oleh senter korek api. Sekira pukul 19:00 WIB, setelah berhasil melepaskan mesin tersebut lalu diangkat dari kerangka mesin setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II melanjutkan melakukan pengambilan barang tanpa hak dengan cara merusak kunci jendela pondok Saksi Iwan D. Almubaroq Bin A. Dani (Alm), setelah berhasil terbuka Terdakwa I memanjat dari dinding samping pondok lalu memasuki pondok dari jendela tersebut kemudian setelah Terdakwa I berhasil masuk kedalam pondok lalu membuka pintu belakang pondok dan Terdakwa II pun ikut masuk melalui pintu belakang pondok. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mencari barang yang berharga yang berada didalam pondok namun tidak menemukan barang lain yang akan diambil tanpa hak melainkan hanya menagmbil air untuk diminum di tempat, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari pondok tersebut dan bersama – sama membawa 1 (satu) unit mesin giling kopi milik Saksi Iwan D. Almubaroq Bin A. Dani (Alm) tersebut ke pondok Terdakwa I untuk disimpan sebelum dijual kembali.
  • Kemudian keesokan harinya, pada Hari Sabtu tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menaiki sepeda motor trondol merk supra (Dalam Daftar Pencarian Barang) dan membawa mesin giling kopi yang telah diambil tanpa ijin sebelumnya di dalam sebuah karung beras yang dilihat oleh Saksi Diki Ariansa Bin Mal Hadi dan Saksi Holil Amri Bin Sardini Hanafi pada saat sedang melintas di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Muaraduakisam, Kab. OKU Selatan, yang hendak mendatangi Saksi Herman Bin Hidayat untuk menjual mesin giling kopi tersebut. Pada saat di jalan Saksi Diki dan Saksi Holil sempat bertanya kepada para Terdakwa mengenai isi karung yang dibawa namun tidak dijawab oleh para Terdakwa.
  • Selanjutnya pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sampai ke tempat Saksi Herman, Saksi Herman menghargai mesin tersebut senilai Rp. 174.000,- kemudian Saksi Herman memberikan uang kepada Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II meninggalkan rumah Saksi Herman.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil tanpa ijin 1 (satu) unit mesin giling kopi merk RATNA milik Saksi Iwan D. Almubaroq Bin A. Dani (Alm) yang ditafsirkan seharga ±  Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

 

---Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya