Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG DESI RATNA SARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 58/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agustinus HermansyahPT. TOYOTA ASTRA FINANCE CABANG PALEMBANG
Tergugat
NoNama
1DESI RATNA SARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.324.120,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • MenyatakanSahdemi HukumPengadilan Negeri Kelas IB Baturaja yang berhak Mengadili dan Memutuskan Perkara Gugatan Cidera janji (Wanprestasi);
  • MenyatakanPerbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;
  • MenyatakanSahdemi HukumPerjanjian Pembiayaan MultigunaNo 2313627815 harisenin, tanggal 01 Mei 2023  yang disertai dengan Akta Jaminan Fidusia No. 79 Tanggal 15Mei 2023 yang dibuat oleh MUHAMMAD HARRI SAPTO, S.H., M.Knyang dibebani dengan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W6.00074422.AH.05.01 Tahun 2023adalah Sahdemi Hukum;
  • Menyatakan Penggugat yang mempunyai hak untuk melakukan pengamanan dan atau  eksekusi atas objek jaminan fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraanrodaempat merk TOYOTA RUSHRUSH 1.5 G M/T, warna WHITE/PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin 2NR4A07133, Nomor Rangka MHKE8FA2JPK107134, Nomor PolisiBG 1542 YN, No BPKB T-02513411 atas nama DESI RATNA SARI;
  •  
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi kerugian Materiil atau kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Penggugat sebagaimanaPerjanjian Pembiayaan MultigunaNo 2313627815 harisenin, tanggal 01 Mei 2023, sebesar Rp.216.324.120 (dua ratus enambelasjutatiga ratus duapuluhempatribuseratusduapuluh rupiah)Dibayarkanseketikasetelahputusanperkaraini di ucapkan;
  • Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan 1 (satu) unit kendaraanrodaempat merk TOYOTA RUSHRUSH 1.5 G M/T, warna WHITE/PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin 2NR4A07133, Nomor Rangka MHKE8FA2JPK107134, Nomor Polisi BG 1542 YN, No BPKB T-02513411 atas nama DESI RATNA SARI, kepada Penggugat secara utuh dan tanpa ada kurang apapun, setelah putusan dalam perkara ini dibacakan;
  •  
  • Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak utuk menjual dan/atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraanrodaempat merk TOYOTA RUSHRUSH 1.5 G M/T, warna WHITE/PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin 2NR4A07133, Nomor Rangka MHKE8FA2JPK107134, Nomor PolisiBG 1542 YN, No BPKB T-02513411 atas nama DESI RATNA SARI yang dikeluarkanKementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Selatanatas kekuasaanya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
  • Menyatakan Penjualan dan/atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia  1 (satu) unit kendaraanrodaempat merk TOYOTA RUSHRUSH 1.5 G M/T, warna WHITE/PUTIH, Tahun 2023, No. Mesin 2NR4A07133, Nomor Rangka MHKE8FA2JPK107134, Nomor PolisiBG 1542 YN, No BPKB T-02513411 atas nama DESI RATNA SARI Sah Demi Hukum;
  • Menyatakan hukum bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Bantahan, Keberatan. (Uit Voebar Bij Vooraad);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak