Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung 1.Yulia Pranita
2.Nova Riadi
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Yulia Pranita
2Nova Riadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.436.583,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkanGugatanPENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakansah dan berhargaPerjanjianKreditNomor016/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2017tanggal13 Juni 2017;
  3. Menyatakan demi hukumperbuatanTERGUGAT ICederaJanjiatauWanprestasi;
  4. MenghukumTERGUGAT IuntukmembayarlunasseketikatanpasyaratseluruhtunggakansebesarRp95.436.583,- (Sembilan puluh lima juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah) dan belumtermasukpenambahanbungaberjalanjikaterjadipenambahanbunga (sesuaidenganjumlahhutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT Iakanmembayarpelunasankredit);
  5. Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan(conservatoirbeslag)terhadapagunankreditberupa :SHM No. 01394 tanggal 22 Februari 2017 ; Surat Ukur No. 1711/Batu Kuning/2017 tanggal 21 Februari 2017 an. YULIA PRANITA;
  6. MemerintahkankepadaTERGUGAT Iataupihakyang menguasaiataumenempatiobjekagunanyang berdiridiatasSHM No. 01394 tanggal 22 Februari 2017 ; Surat Ukur No. 1711/Batu Kuning/2017 tanggal 21 Februari 2017 an. YULIA PRANITAuntuksegeramengosongkanobjekagunantersebut, dan apabilaTERGUGAT ItidakmelaksanakansebagaimanamestinyamakaatasbebanbiayaTERGUGAT Isendiri, pihak PENGGUGAT denganbantuanpihak yang berwenangdapatmelakukannya;
  7. MenghukumTERGUGAT Iuntukmembayarbiayaperkara.

 

Atau apabilaYang Mulia Hakimberpendapat lain mohonputusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak