Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi
kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 81.582.550,- (delapan puluh satu juta lima ratus delapan puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Hak Milik Atas Tanah dan bangunan 3.014 terdaftar atas nama Herudin seluas 16.080 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat Hak Milik Atas Tanah dan bangunan No. 3.014 terdaftar atas nama Herudin seluas 16.080 m2 sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Surat Hak MIlik Atas Tanah dan bangunan No. 3.014 terdaftar atas nama Herudin seluas 16.080 m2 tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |