Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2024/PN Bta | HERRI FERDIAN | 1.PRIMA KENNEDY 2.Kepala Kantor Kementerian Tata Ruang (ATR/BPN) Kab OKU |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2024/PN Bta | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 27 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
sebagaimana yang diterangkan dalam Akta Jual Beli No.171/593/HT/BTA/1990 Tanggal 17 April 1990 yang dibuat dihadapan Drs.Syamsudar Selaku Camat Kepala wilayah Kecamatan Baturaja Timur (tertulis dalam akta jual beli, sebagai pihak pembeli adalah HERI DJOHANSJAH)dengan bukti kepemilikan hak berupaGambar Situasi (GS) Nomor.64 / 1985 tanggal 7 Mei 1985 yang diterbitkan departemen Dalam Negri, direktoral Jendral Agraria, Direktorat Agraria Provinsi Sumatera Selatan Kantor Agraria Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Adalah milik Penggugat yang sah menurut hukum.
4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor.00532atas nama Tergugat-I.yang diterbitkan oleh Tergugat-II adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Baturaja terhadap sebidang tanah seluas 750 M2 yang terletak di KI Ratu Penghulu II Karang Sari RT.01 RW.07 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu.
6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar kerugian matriel sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) serta kerugian immaterial sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yangmana kerugian tersebut haruslah dibayarkan secara tunai, seketika dan sekaligus secara tanggung renteng oleh Tergugat-I dan Tergugat-II, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menghukum Tergugat-I untuk menyarahkan objek sengketa dalam keadaan kosong dan aman tanpa beban apapun kepada Penggugat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
8. Menghukum Tergugat-II untuk mematuhi isi putusan ini.
9. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |