Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2025/PN Bta BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim PT Yerrico Putra Pratama Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 06 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Yerrico Putra Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.095.767,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah “Perbuatan Melawan Hukum” kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 84.095.767,47 (delapan puluh empat juta sembilan puluh lima rubu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah koma empat puluh tujuh) secara tunai dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak