Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2024/PN Bta PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Kota Baturaja 1.SYARIF HUSIN
2.DALILAH
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2024/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kanca Baturaja Unit Kota Baturaja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYARIF HUSIN
2DALILAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.869.979,00
Petitum
  1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2.  Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat ;

 Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/ kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 26.869.979,- (Dua puluh enam juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah)secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan asli Akta Pengoperan No 62  An Hadi Suhendra Seluas 600 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ;

3. Menyatakan atas obyek agunan  Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Pengoperan No 62  An Hadi Suhendra Seluas 600 M2 sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunanTanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta Pengoperan No 62  AnHadi Suhendra Seluas 600 M2 tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak