Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja 1.Elza Sukmawati
2.Habibur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Elza Sukmawati
2Habibur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.975.482,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor '002/BTA/II/PK.KGS/2019 tanggal 13 Maret 2019;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp178.975.482,- (Seratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa: SHM No. 00038 tanggal 05 April 2012 ; Surat Ukur No. 83/Baturaja Permai/2012 tanggal 04 April 2012 atas nama ELZA SUKMAWATI;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHM No. 00038 tanggal 05 April 2012 ; Surat Ukur No. 83/Baturaja Permai/2012 tanggal 04 April 2012 atas nama ELZA SUKMAWATI untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak