Petitum |
- MengabulkangugatanPenggugatuntukseluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
- Menyatakan Para Tergugattelah sah menurut hukum melakukan perbuatanwanprestasidalammemenuhiKewajibannyaterhadap Penggugat berdasarkan PerjanjianPembiayaan Konsumen;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 488.772.878 (Empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan Rupiah) atau setidak-tidaknya mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan MerkĀ SUZUKI , Type ALL NEW ERTIGA HYBRID SS AT, Tahun 2023, Warna PUTIH METALIK, Nomor Polisi BG 1510 YN, Nomor Rangka MHYANC32SPJ100040, Nomor Mesin K15BT1491402 kepada Penggugat;
- Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapatupayahukumberdasarkanPeraturanMahkamahAgungRepublikIndonesiaNomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,-(lima ratus riburupiah)setiapharinyaapabilasetelahputusandalam perkaraa-quotelahberkekuatanhukumtetap,namun Para Tergugat tidak melaksanakan isiputusandalamperkaraa-quo;
- Menghukum Para Tergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamperkaraa-quo.
Atau,apabilaMajelisHakimyangterhormatberpendapatlain,mohonputusanseadil-adilnya (exaequoetbono). |