Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara a-quo;
- Menyatakan Tergugat telah sah menurut hukum melakukan perbuatan wanprestasi dalam memenuhi Kewajibannya terhadap Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan nomor kontrak 1511000611-PK-001 tanggal 31 Januari 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 183.018.656,- (seratus delapan puluh tiga juta delapan belas ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya Mengembalikan Kendaraan kepada Penggugat 1 (satu) unit Kendaraan Merk HONDA, Type ALL NEW BRIO RS CVT URBANITE, Tahun 2022, Warna HITAM MUTIARA, Nomor Polisi BG 1972 YL, Nomor Rangka MHRDD1890NJ350229, Nomor Mesin L12B35353979 ;
- Menyatakan putusan perkara a-quo dapat dilaksanakan walaupun terdapat upaya hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila setelah putusan dalam perkara a-quo telah berkekuatan hukum tetap, namun Tergugat tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara a-quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a-quo.
Atau, apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |