| Petitum |
P R I M E R :
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Ayah anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor :1808-LT-25092020-0006, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Way Kanan atas NamaGea Nurhasanahyang semula tertulis pada Akta Kelahiran anakPemohon yaitu Nama AyahKaryakmenjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Nama AyahAhmad Karyak;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten OganKomering Ulu Timurdi Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang Penggantian Nama Ayah Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
-
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,
Demikian dibuat surat permohonan ini dengan sebenarnya, atas terkabulnya diucapkan terima kasih;
|