Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2025/PN Bta AINUN 1.MASIRAM
2.FAUZI
3.GHOZALI HAMIDI
4.SUSILAYARNI
5.ROAINI
6.ERIERYANI
7.DEVIARISTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AINUN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yuni Oktaria, SHAINUN
Tergugat
NoNama
1MASIRAM
2FAUZI
3GHOZALI HAMIDI
4SUSILAYARNI
5ROAINI
6ERIERYANI
7DEVIARISTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  • Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
  • Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII untuk membayar kerugian materiil sejumlah Rp.3.201.600.880 (Tiga Miliar Dua Ratus Satu Juta Enam Ratus Delapan puluh Delapan rupiah) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah). secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII melaksanakan putusan ini.
  • Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsidair :

Atau apabila Ketua Pengadilan Baturaja Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak