| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan bahwa di Tanjung Baru, pada Tanggal 01 Januari 1990 telah meninggal dunia seorang Laki-laki bernama : Paimo karena sakit dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Alamat : Tanjung Baru, Dusun I/RT. 001 Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warga negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Paimo tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ; |