| Dakwaan |
| PERTAMA |
------Bahwa ia Terdakwa Hadi Saputra Bin Zaidan bersama-sama dengan Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) pada hari Minggu, tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2025 bertempat di Desa Bantan Kec. BP Peliung OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili Melakukan tindak pidana “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam karena puncurian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ; ------------------------------------------
- Bahwa Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan pada hari Minggu, tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib di Desa Bantan Kec. BP Peliung OKU Timur yang dilakukan oleh Terdakwa Hadi Saputra Bin Zaidan bersama-sama dengan Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) yang berhasil mengambil 6 (enam) karung biji jagung dengan total keseluruhan 160 (seratus enam puluh) kg di depan gudang milik saksi korban Sawaludin Als Mang Din Bin Majid (Alm).------------------
- Bahwa berawal saat terangka berjalan bersama Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) untuk meminta buah mangga punya tetangga, pada saat di tengah perjalanan terdakwa melihat ada terpal tergulung lalu Terdakwa menayakan kepada Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) “apo dio itu coba kito dekati dulu” kemudian Terdakwa menyuruh Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) untuk membuka terpal tersebut yang berisikan biji jagung, setelah itu Terdakwa dan Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) melanjutkan perjalanan untuk meminta buah mangga, setelah selesai memakan buah mangga Terdakwa mengajak Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) mengambil biji jagung, kemudian langsung berangkat bersama - sama menuju gudang tersebut untuk mengambil biji jagung yang tadi sempat dilihat sebelumnya, sekitar pukul 20.00 Wib sesampainya di gudang di Desa Bantan Kec. BP Peliung OKU Timur tempat biji jagung tersebut. Terdakwa melihat ada karung yang berada di sekitar bibit jagung dan menggunakan karung untuk mengakut biji jagung dan memasukan bibit jagung kedalam karung menggunakan kedua tangan Terdakwa dan Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025).-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah selesai memasukan biji jagung kedalam karung terdakwa dan Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) berhasil mengumpulkan 6 (enam) karung biji jagung dengan total keseluruhan 160 (seratus enam puluh) kg, kemudian Terdakwa mengajak Rahmat (DPO/56/X/Res.1.8/2025) untuk mengangkat karung berisi biji jagung dengan cara berjalan kaki membawa karung-karung tersebut ke belakang rumahnya yang berjarak 50 (lima puluh) meter dari gudang untuk di sembunyikan. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 04.00 Wib saksi korban ke gudang tempat saksi korban menaruh biji jagung namun sesampainya disana biji jagung milik saksi korban tersebut sudah tidak ada. Kemudian saksi korban melihat ada ceceran biji jagung yang mengarah sampai ke rumah terdakwa Hadi Saputra Bin Zaidan, namun saksi korban belum cukup bukti dan menceritakan kejadian ini kepada saksi Risal Kenedi Bin Habsin dan saksi Kenedi Bin Safe’I sebagai kades setempat, kemudian pada hari selasa tanggal 07 Oktober 2025 terdakwa Menjemur biji jagung di dekat rumah terdakwa, menurut saksi Risal Kenedi Bin Habsin dan saksi Kenedi Bin Safe’i yang mengetahui bahwa terdakwa menjemur biji jagung yang mana terdakwa ini tidak mempunyai kebun jagung dan tidak memiliki jagung serta terdakwa bukanlah seorang petani atau pekebun yang mengelola jagung. kemudian saksi korban melaporkan kepada pihak kepolisian atas kejadian ini, setelah dilakukan pengembangan tersangka mengakui bahwa biji jagung itu benar dia ambil tanpa izin milik saksi korban Sawaludin Als Mang Din Bin Majid (Alm).
-------Bahwa saksi korban Sawaludin Als Mang Din Bin Majid (Alm). mengalami kehilangan 6 (enam) karung biji jagung dengan berat 160 (seratus enam puluh) Kg kerugian sebesar Rp.2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah)---------------------------------------------------------------------------------------- |
| --------- Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana ------ |
|