Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus/2024/PN Bta M. Adenan, S.H. 1.M YUSUF BIN ASNAWI (ALM)
2.ROHMANTO BIN SUSENO (ALM)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 193/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-792/L.6.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Adenan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M YUSUF BIN ASNAWI (ALM)[Penahanan]
2ROHMANTO BIN SUSENO (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR
            Bahwa ia terdakwa I M YUSUF BIN ASNAWI (ALM) dan terdakwa II ROHMANTO BIN SUSENO (ALM) pada hari selasa tanggal  tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari yang masih ditahun 2024 atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih ditahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Tanjung Kemala Rt 01 Rw 05 Kec Martapura Kab OKUT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri OKU Timur , telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman.  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
 
Pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa II ROHMAN datangng kerumah Terdakwa I . Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II ROHMAN mengobrol di dalam rumah Terdakwa I. Sembari mengobrol Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II ROHMAN bahwa sabu jualan kita sudah habis, mau ngambil lagi atau tidak. Kemudian Terdakwa II ROHMAN menjawab kalau barang nya bagus kita ambil saja lagi. Kemudian Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II SUL melalui telepon dan mengatakan untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa II SUL mengatakan bahwa besok akan di bawa kan ke tempat kerja yaitu di gudang pupuk. Kemudian setelah itu Terdakwa I langsung mengatakan kepada Terdakwa II ROHMAN bahwa barangnya besok ada. Kemudian pada hari selasa tanggl 30 januari 2024 sekitar jam 07.30 wib Terdakwa I berangkat kerja di gudang pupuk di daerah kampung baru. Sampai di gudang pupuk tersebut Terdakwa I langsung bertemu dengan Terdakwa II SUL, yang mana Terdakwa II SUL tersebut merupakan rekan kerja Terdakwa I sesama kuli di gudang pupuk tersebut. Setelah bertemu dengan Terdakwa II SUL, Terdakwa II SUL langsung memberikan narkotikajenis sabu kepada Terdakwa I sebanyak ¼ kantong dan Terdakwa II SUL juga mengatakan bahwa harga narkotika jensis sabu tersebut senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II SUL bahwa uangnya akan Terdakwa I bayarkan ketika narkotika jenis sabunya sudah habis terjual. Setelah itu Terdakwa I langsung pulang ke rumah sedangkan Terdakwa II SUL kembali bekerja. Kemudian sampai di rumah Terdakwa I langsung menghubungi Terdakwa II ROHMAN, tidak lama kemudian Terdakwa II ROHMAN langsung datang ke rumah Terdakwa I.
Kemudian Terdakwa I langsung menunjukan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II ROHMAN, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II ROHMAN langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil. Kemudian sambil memecah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama sama dengan Terdakwa II ROHMAN. Kemudian sekitar jam 20.00 wib pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II ROHMAN sedang duduk di dalam kamar Terdakwa I, datanglah beberapa orang laki laki yang setelah diketahui ternayata anggota polisi dengan membawa surat perintah tugas.
Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ROHMAN berikut rumah Terdakwa I dan ditemukanlah barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2, 63 gram terletak di dalam bungkus rokok Merk RC BOLD dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 33 gram tersebut terletak ditemukan di dalam bungkus rokok Merk RC BOLD, 1 (satu) buah timbangan digital Merk CHQ berikut 2 (buah) skop plastic, 1 (satu) buah pirek kaca, 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang terletak di dalam bungkus rokok Merk RC BOLD yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa I. Akhirnya dari peristiwa tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II ROHAMN berikut barang bukti narkotika diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine para terdakwa NO.LAB.: 322/NNF/2024 dan NO.LAB.: 322/NNF/2024 Tertanggal 13 Februari 2024 menyatakan bahwa Urine kedua terdakwa ditemukan zat narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu yang merupakan zat narkotika GOL I menurut UU RI No.35 Th 2009.
 
----- Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------
 
 
SUBSIDAIR
 
Bahwa ia terdakwa I M YUSUF BIN ASNAWI (ALM) dan terdakwa II ROHMANTO BIN SUSENO (ALM) pada hari selasa tanggal  tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari yang masih ditahun 2024 atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih ditahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Tanjung Kemala Rt 01 Rw 05 Kec Martapura Kab OKUT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri OKU Timur , telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman.  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
 
                                                            Pada hari senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa II datang kerumah Terdakwa I YUSUF. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa I YUSUF mengobrol di dalam rumah Terdakwa I YUSUF. Sembari mengobrol Terdakwa I YUSUF mengatakan kepada Terdakwa II bahwa sabu jualan kita sudah habis, mau ngambil lagi atau tidak. Kemudian Terdakwa II jawab kalau barang nya bagus kita ambil saja lagi. Kemudian Terdakwa I YUSUF langsung menghubungi Terdakwa I SUL melalui telepon dan mengatakan untuk memesan narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa I SUL mengatakan bahwa besok akan dibawakan ke tempat kerja mereka berdua di gudang pupuk. Kemudian setelah itu Terdakwa I YUSUF langsung mengatakan kepada Terdakwa II bahwa barangnya besok ada. Kemudian pada hari selasa tanggl 30 januari 2024 sekitar jam 11.30 wib Terdakwa II dihubungi oleh Terdakwa I YUSUF dan meminta Terdakwa II untuk dating ke rumahnya dan mengatakan bahwa narkotika jensis abu sudah sampai.
                                                            Kemudian Terdakwa II langsung berangkat menuju rumah Terdakwa I YUSUF di desa anjung kemala. Sampai di rumah Terdakwa I YUSUF, Terdakwa I YUSUF menunjukan narkotika jenis sabu yang diambilnya dari Terdakwa I SUL tadi kepada Terdakwa II, lalu Terdakwa II dan Terdakwa I YUSUF langsung membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi paketan kecil. Kemudian sambil memecah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa II dan YUSUF mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut secara bersama sama di dalam rumah tersebut.
                                                            Kemudian sekitar jam 20.00 wib pada saat Terdakwa II dan Terdakwa I YUSUF sedang duduk di dalam kamar, datanglah beberapa orang laki laki yang setelah diketahui ternayata anggota polisi dengan membawa surat perintah tugas. Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa II dan Terdakwa I YUSUF berikut rumah Terdakwa I YUSUF dan ditemukanlah barang bukti berupa 5 (lima) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 2, 63 gram terletak di dalam bungkus rokok Merk RC BOLD dan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 0, 33 gram tersebut terletak ditemukan di dalam bungkus rokok Merk RC BOLD, 1 (satu) buah timbangan digital Merk CHQ berikut 2 (buah) skop plastic, 1 (satu) buah pirek kaca, 3 (tiga) bungkus plastic klip bening yang terletak di dalam bungkus rokok Merk RC BOLD yang ditemukan di dalam kamar Terdakwa I YUSUF yang tidak jauh dari Terdakwa II dan Terdakwa I YUSUF diamankan. Akhirnya dari peristiwa tersebut Terdakwa II dan Terdakwa I YUSUF berikut barang bukti narkotika diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.
 
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine para terdakwa NO.LAB.: 322/NNF/2024 dan NO.LAB.: 322/NNF/2024 Tertanggal 13 Februari 2024 menyatakan bahwa Urine kedua terdakwa ditemukan zat narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu yang merupakan zat narkotika GOL I menurut UU RI No.35 Th 2009.
 
----- Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------

Pihak Dipublikasikan Ya