Bahwa Terdakwa YOGI MIISBAHUDIN Bin YUYU SUHANDA pada hari Selasa tangggal 22 Oktober 2024 sekira jam 21:30 Wib di Jl.Lintas Sumatera Dusun I Kel.Batu KuningĀ Kec.Batuaraja Barat Kab.OKU telah melakukan tindak pidana meminta-minta dimuka umumĀ dengan cara : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa YOGI MIISBAHUDIN Bin YUYU SUHANDA pada hari Selasa tangggal 22 Oktober 2024 sekira jam 21:30 Wib di Jl.Lintas Sumatera Dusun I Kel.Batu Kuning Kec.Batuaraja Barat Kab.OKU, ketika saksi EDI SUKAMTO sedang mengendarai 1(satu) Unit Mobil Truck Batubara BE 8975 XX melintas di TKP Jl.Lintas Sumatera Dusun I Kel.Batu Kuning Kec.Baturaja Barat Kab.OKU terdakwa yang sebelumnya sudah menunggu dipinggir jalan melihat kendaraan truck batubara tersebut terdakwa langsung ketengah jalan mendekati mobil kemudian mengulurkan tangan untuk meminta uang kepada saksi EDI SUKAMTO yang merupakan sopir mobil truck batubara kemudian saksi yang melihat terdakwa meminta uang tersebut langsung mengeluarkan uang pecahan Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) kemudian saksi EDI SUKAMTO memberikan uang tersebut dari dalam mobil yang diterima oleh terdakwa kemudian setelah terdakwa menerima uang tersebut saksi HEFNIANSYAH,Saksi CHRISTIYANTO dan Saksi WAYAN MUDITA yang merupakan Anggota Polri yang sedang melaksanakan patroli diwilayah hukum Polres OKU melihat perbuatan terdakwa tersebut langsung mengamankan terdakwa berikut barang bukti uang sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) yang sebelumnya telah diterima terdakwa dari Saksi EDI SUKAMTO.-------------------------------------------------------------------------------
------Atas kejadian tersebut terdakwa berikut barang bukti uang sebesar Rp.2000,-(dua ribu rupiah) langsung dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum yang berlaku |