Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Bta WINDI ESTONIA M HAFIQ IDRIS Bin M IDRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/25/III/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WINDI ESTONIA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M HAFIQ IDRIS Bin M IDRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Telah terjadi tindak pidana “ Mabuk di Muka Umum “ sebagaiman yang dimaksud dalam Pasal 492 Ayat 1 KUHPidana, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024, sekira jam 21.00 Wib di Warung Milik IMAM SAPUTRA Jl. Lintas Sumatra Simpang 4 Lampu Merah Desa. Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku yang dilakukan oleh Tersangka M. HAFIQ IDRIS Bin M. IDRIS, saat itu Tersangka M. HAFIQ IDRIS Bin M. IDRIS yang dalam keadaan mabuk karena telah meminum 2 (dua) Botol Besar Anggur Merah Cap Orang Tua yang sengaja dibawa tersangka dari luar warung saksi IMAM SAPUTRA Bin ZUBIR, kemudian Tersangka M. HAFIQ IDRIS Bin M. IDRIS menghalangi atau menggangu kegiatan jual beli di Warung milik saksi IMAM SAPUTRA Bin ZUBIR tersebut dengan cara Tersangka M. HAFIQ IDRIS Bin M. IDRIS menjulurkan kedua kakinya kehadapan beberapa orang yang akan berbelanja atau membeli sesuatu di Warung milik sdr IMAM SAPUTRA Bin ZUBIR, atas perbuatan Tersangka M. HAFIQ IDRIS Bin M. IDRIS tersebut menimbulkan ketidak nyamanan bagi pemilik warung dan orang lain. ------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 492 Ayat 1 KUHPidana. 

Pihak Dipublikasikan Ya