Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Bta GIARI 1.M.SUTEJO
2.NYOMAN DAYUH
3.SAGIO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 10 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GIARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M.SUTEJO
2NYOMAN DAYUH
3SAGIO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1TEGUH
2PUNYOTO
3SAMEN
4SIHATI
5SIMEN/AHLI WARIS
6SUPRIADI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
  2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat, Tergugat I, Tergugat II, serta Tergugat III, adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah dan Mengikat Jual- Beli Tanah antara Penggugat dengan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V;
  4. Menyatakan sebidang Tanah Keseluruhan yang dibeli Penggugat seluas 27.890 m2 yang terletak di dusun V Desa Sumber Asri Kecamatan Buay Madang Timur Kabupaten Oku Timur dengan batas- batas: sebagai Berikut: 

Sebelah utara                     : Sungai Macak/M.Jarge          :150 Meter

Sebelah selatan                  : Akip                                      :175 Meter

Sebelah timur                    : Tukimun                                :200 Meter

Sebelah barat                     : Long                                      :154 Meter

Adalah sah milik Penggugat (GIARI);

 

5. Menyatakan batal dan tidak sah segala perbuatan Gadai antara Tergugat I dengan Tergugat II diatas tanah sengketa;

6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk menyerahkan atau Mengembalikan tanah yang dikuasai  Para Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dengan Luas yang dikelola 10.800 m2 dengan batas- batas:

Sebelah utara         : Sungai macak

Sebelah selatan      : Kamidi

Sebelah timur        : Simen

Sebelah barat         : Long

 

7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti rugi (Materil dan Inmateril Kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) Kepada Penggugat;

 

8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;

 

9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu  walaupun ada Upaya Hukum, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);

 

10. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak