| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 48/Pdt.G/2025/PN Bta | GIARI | 1.M.SUTEJO 2.NYOMAN DAYUH 3.SAGIO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2025/PN Bta | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
Sebelah utara : Sungai Macak/M.Jarge :150 Meter Sebelah selatan : Akip :175 Meter Sebelah timur : Tukimun :200 Meter Sebelah barat : Long :154 Meter Adalah sah milik Penggugat (GIARI);
5. Menyatakan batal dan tidak sah segala perbuatan Gadai antara Tergugat I dengan Tergugat II diatas tanah sengketa; 6. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk menyerahkan atau Mengembalikan tanah yang dikuasai Para Tergugat kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban apapun dengan Luas yang dikelola 10.800 m2 dengan batas- batas: Sebelah utara : Sungai macak Sebelah selatan : Kamidi Sebelah timur : Simen Sebelah barat : Long
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar ganti rugi (Materil dan Inmateril Kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) Kepada Penggugat;
8. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta Tergugat III untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini;
9. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Upaya Hukum, Banding, Kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
10. Menghukum Para Tergugat Untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
