Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Bta 1.HAWAYA
2.ANDES WATI
3.JOHAN SUBALA
4.PENDI
5.MASDAN
6.CIK MARA
7.ARYATI
8.YUNUS
9.DUL KARIM
10.AHMAR
10.AMAR
11.HAERUDIN
12.SUGENG WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAWAYA
2ANDES WATI
3JOHAN SUBALA
4PENDI
5MASDAN
6CIK MARA
7ARYATI
8YUNUS
9DUL KARIM
10AHMAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Edison, SHHAWAYA
2Edison, SHAHMAR
3Edison, SHDUL KARIM
4Edison, SHYUNUS
5Edison, SHARYATI
6Edison, SHCIK MARA
7Edison, SHMASDAN
8Edison, SHPENDI
9Edison, SHJOHAN SUBALA
10Edison, SHANDES WATI
Tergugat
NoNama
1AMAR
2HAERUDIN
3SUGENG WIDODO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan NAsional Kantor Pertanahan OKU Timur
2Kepala Desa Batu Mas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hak Pemakaian Tanah Sawah No. 506/1964 tertanggal 25 Nopember 1964 terhadap tanah sawah luas + 1 ha terletak di Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan batas-batas sekarang :
  3.  
  4.  
  5.  
  6.  

adalah sah milik para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Lisin.

  1. Menyatakan   Sertifikat Hak Milik Surat Ukur Nomor 74/Raman Jaya  atas nama Amar adalah tidak sah.
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde )

Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III menyerahkan pada para Penggugat baik secara fisik maupun secara hak tanah persawahan terletak di Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan batas-batas sekarang :

  •  
  •  
  •  
  •  
  1. Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  membayar ganti kerugian kepada para Penggugat berupa ganti kerugian materiil  sebesar  Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah  )  dan ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ).
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar uang paksa ( dwangsom ) pada para Penggugat per hari Rp. 1.000.000,-  ( satu juta rupiah ) keterlambatan menyerahkan tanah persawahan yang menjadi objek sengketa setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap objek sengketa tersebut diatas.
  4. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan ini.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
  6. Menghukum  para Tergugat  untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.

ATAU,

SUBSIDAIR, apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aquo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak