Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Edison, SH | HAWAYA | 2 | Edison, SH | AHMAR | 3 | Edison, SH | DUL KARIM | 4 | Edison, SH | YUNUS | 5 | Edison, SH | ARYATI | 6 | Edison, SH | CIK MARA | 7 | Edison, SH | MASDAN | 8 | Edison, SH | PENDI | 9 | Edison, SH | JOHAN SUBALA | 10 | Edison, SH | ANDES WATI |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Hak Pemakaian Tanah Sawah No. 506/1964 tertanggal 25 Nopember 1964 terhadap tanah sawah luas + 1 ha terletak di Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan batas-batas sekarang :
-
-
-
-
adalah sah milik para Penggugat sebagai ahli waris dari Almarhum Lisin.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Surat Ukur Nomor 74/Raman Jaya atas nama Amar adalah tidak sah.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III Selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde )
Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III menyerahkan pada para Penggugat baik secara fisik maupun secara hak tanah persawahan terletak di Desa Batu Mas, Kecamatan Belitang II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumatera Selatan, dan batas-batas sekarang :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar ganti kerugian kepada para Penggugat berupa ganti kerugian materiil sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) dan ganti kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III membayar uang paksa ( dwangsom ) pada para Penggugat per hari Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) keterlambatan menyerahkan tanah persawahan yang menjadi objek sengketa setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) terhadap objek sengketa tersebut diatas.
- Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voorbaar bij voorad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng.
ATAU,
SUBSIDAIR, apabila Pengadilan Negeri Baturaja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aquo Et Bono ). |