Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2024/PN Bta M. Adenan, S.H. WULANDARI BINTI AGAN SUGANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2024/PN Bta
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-790/L.6.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Adenan, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WULANDARI BINTI AGAN SUGANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
       
         Bahwa ia terdakwa WULANDARI BINTI AGAN SUGANA pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari yang masih ditahun 2024 atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih ditahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di warung tuak Kab OKUT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri OKU Timur , telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman.  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
 
         Pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 19.30 wib Terdakwa mengubungi sdra ANTOK dan mengatakan untuk membeli narkotika jenis pil extasy. Kemudian Terdakwa dan sdra ANTOK sepakat untuk bertemu di pinggir sawah desa riang bandung. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju tempat bertemu dengan sdra ANTOK, sampai disana Terdakwa lihat sdra ANTOK sudah menunggu di pinggir sawah. Kemudian Terdakwa langsung mendekati sdra ANTOK dan sdra ANTOK langsung memberikan 1 (satu) butir pil extasy kepada Tersangka. Kemudian Terdakwa langsung menanyakan berapakah harga pil extasy tersebut dan sdra ANTOK mengatakan kepada Terdakwa bahwa harga pil extasy tersebut Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdra ANTOK bahwa Terdakwa belum ada uang nanti akan Terdakwa bayarkan ketika narkotika jenis pil extasy tersebut laku terjual. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Tersangka. Kemudian pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 01.00wib Terdakwa mau pergi dari rumah menuju warung tuak. Sebelum pergi Terdakwa ambil 1 (satu) butir pil extasy terebut dan Terdakwa masukan ke dalam dompet Terdakwa dan Terdakwa bawa pergi. Sampai di warung tuak Terdakwa langsung duduk di warung tersebut dan dompet biru Terdakwa tersebut Terdakwa letakkan di samping Terdakwa duduk.
        
         Kemudian sekitar jam 02.00 wib datanglah anggota polisi berpakaian preman dan melakukan penggeladahan terhadap setiap pengunjung tuak tersebut. Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Halaman 07 dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) butir narkotika jenis pil extasy yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam dompet warna biru milik Tersangka. Kepada anggota polisi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara membeli dari sdra ANTOK Als GITOK Als DUL BIN ……(belum tertangkap) (35 tahun, laki laki, alamat Desa Riang Bandung Kec. Madang Suku II Kab. OKUT). Akhirnya dari peristiwa tersebut Terdakwa berikut barang bukti narkotika diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.---------------------------------------------- -
 
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine para terdakwa NO.LAB.: 490/NNF/2024 dan NO.LAB.: 490/NNF/2024 Tertanggal 29 Februari 2024 menyatakan bahwa Urine kedua terdakwa ditemukan zat narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu yang merupakan zat narkotika GOL I menurut UU RI No.35 Th 2009.
 
----- Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------
=======================================ATAU=====================================
 
KEDUA
 
         Bahwa ia terdakwa WULANDARI BINTI AGAN SUGANA pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari yang masih ditahun 2024 atau setidak-tidaknya diwaktu lain yang masih ditahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di warung tuak Kab OKUT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri OKU Timur , telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum,  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Gol I bukan tanaman.  perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------
 
         Pada hari senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar jam 19.30 wib Terdakwa mengubungi sdra ANTOK dan mengatakan untuk membeli narkotika jenis pil extasy. Kemudian Terdakwa dan sdra ANTOK sepakat untuk bertemu di pinggir sawah desa riang bandung. Setelah itu Terdakwa langsung berangkat menuju tempat bertemu dengan sdra ANTOK, sampai disana Terdakwa lihat sdra ANTOK sudah menunggu di pinggir sawah. Kemudian Terdakwa langsung mendekati sdra ANTOK dan sdra ANTOK langsung memberikan 1 (satu) butir pil extasy kepada Tersangka. Kemudian Terdakwa langsung menanyakan berapakah harga pil extasy tersebut dan sdra ANTOK mengatakan kepada Terdakwa bahwa harga pil extasy tersebut Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa mengatakan kepada sdra ANTOK bahwa Terdakwa belum ada uang nanti akan Terdakwa bayarkan ketika narkotika jenis pil extasy tersebut laku terjual. Kemudian setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah Tersangka. Kemudian pada hari jumat tanggal 23 Februari 2024 sekitar jam 01.00wib Terdakwa mau pergi dari rumah menuju warung tuak. Sebelum pergi Terdakwa ambil 1 (satu) butir pil extasy terebut dan Terdakwa masukan ke dalam dompet Terdakwa dan Terdakwa bawa pergi. Sampai di warung tuak Terdakwa langsung duduk di warung tersebut dan dompet biru Terdakwa tersebut Terdakwa letakkan di samping Terdakwa duduk.
        
         Kemudian sekitar jam 02.00 wib datanglah anggota polisi berpakaian preman dan melakukan penggeladahan terhadap setiap pengunjung tuak tersebut. Kemudian dilakukanlah pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan Halaman 07 dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 (satu) butir narkotika jenis pil extasy yang dibungkus dengan plastik klip bening di dalam dompet warna biru milik Tersangka. Kepada anggota polisi Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa dapat dengan cara membeli dari sdra ANTOK Als GITOK Als DUL BIN ……(belum tertangkap) (35 tahun, laki laki, alamat Desa Riang Bandung Kec. Madang Suku II Kab. OKUT). Akhirnya dari peristiwa tersebut Terdakwa berikut barang bukti narkotika diamankan dan dibawa ke Polres OKU Timur guna penyelidikan lebih lanjut.---------------------------------------------- -
 
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine para terdakwa NO.LAB.: 490/NNF/2024 dan NO.LAB.: 490/NNF/2024 Tertanggal 29 Februari 2024 menyatakan bahwa Urine kedua terdakwa ditemukan zat narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu yang merupakan zat narkotika GOL I menurut UU RI No.35 Th 2009.
 
----- Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------

Pihak Dipublikasikan Ya