Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2025/PN Bta ENDANG RENA PURBANDARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDANG RENA PURBANDARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R :

  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tanggal dan Tahun  anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1601-LT-17012022-0002, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu atas Nama Raka Aldzaki Widodo yang semula tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yaitu Tanggal Satu Tahun Dua Ribu Dua Puluh menjadi tertulis dan terbaca Akta Kelahiran Anak Pemohon yaitu Tanggal Dua Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua;
  • Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu di Pengadilan Negeri Baturaja untuk mencatat tentang Penggantian Nama Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Pengadilan Negeri Baturaja;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

S U B S I D A I R :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,

Demikian dibuat surat permohonan ini dengan sebenarnya, atas terkabulnya diucapkan terima kasih;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak