Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2025/PN Bta Nopri Gunawan 1.Mulyanto Alias Yanto Bin Yanteni (Alm)
2.Ahmad Chotib Bin Maman Jauhari
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2025/PN Bta
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nopri Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mulyanto Alias Yanto Bin Yanteni (Alm)
2Ahmad Chotib Bin Maman Jauhari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat ;

3. Menyatakan bahwa tanah terpekara, adalah hak milik yang sah dari Penggugat ;

4. Menghukum Tergugat I menyerahkan tanah terperkara dalam keadaan kosong sebagaimana semula ;

5. Menyatakan/menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) yang diletakkan di atas tanah terperkara sebagaimana yang dimaksudkan;

6. Menghukum tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara.

 

Atau :

Subsidair :

Apabila Yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak