Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.160.909.911,- (Seratus Enam puluh juta Sembilan ratus Sembilan ribu Sembilan ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap Tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Surat Sertifikat Hak Milik nomor: 03938/Tugu Mulyo atas nama Rizal yang beralamat di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing dengan ukuran 148 M2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor: 03938/Tugu Mulyo atas nama Rizal yang beralamat di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing dengan ukuran 148 M2 yang sah dan berhak dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Tanah dan/atau bangunan dengan kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor: 03938/Tugu Mulyo atas nama Rizal yang beralamat di Desa Tugu Mulyo Kecamatan Lempuing dengan
ukuran 148 M2 tersebut untuk menyerahkan obyek agunan tersebut kepada Penggugat tanpa beban apapun juga.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |