Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2024/PN Bta Muhammad Fa'is Gunardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2024/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Fa'is Gunardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Dan Tempat lahir pada akta kelahiran Pemohon No.AL.9250027043  yang di terbitkan tanggal 17 Maret 2009, yang semula tertulis OKU TIMUR menjadi MENDAYUN.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan Nama Dan Tempat lahir pada akta kelahiran Pemohon No.AL.9250027043  yang di terbitkan tanggal 17 Maret 2009,yang semula tertulis Muhammad Fa’is Gunardi menjadi Muhamad Fa’is Gunardi.
  4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur setelah menerima Salinan penetapan ini untuk mencatat dalam buku register yang diperuntukkan sesuai yang tersebut diatas.
  5. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak