Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Bta PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja) 1.Zulkarnain
2.Else Maladewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) Cabang Baturaja)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zulkarnain
2Else Maladewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.875.336,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 027/BTA/II/PK.KGS.FLPP/2018 tanggal 04 Juni 2018;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp117.875.336,- (Seratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  • Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap agunan kredit berupa : SHGB No. 10056 tanggal 07 Februari 2018 berlaku s/d 17 April 2048 ; SU No. 4816/Baturaja Permai/2018 tanggal 06 Februari 2018 atas nama ZULKARNAIN;
  • Memerintahkan kepada TERGUGAT I atau pihak yang menguasai atau menempati objek agunan yang berdiri diatas SHGB No. 10056 tanggal 07 Februari 2018 berlaku s/d 17 April 2048; SU No. 4816/Baturaja Permai/2018 tanggal 06 Februari 2018 atas nama ZULKARNAIN untuk segera mengosongkan objek agunan tersebut, dan apabila TERGUGAT I tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I sendiri, pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melakukannya;
  • Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak