Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA Bin BAHRUDIN pada Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat dipinggir jalan yang terletak di Desa.Gumawang Kec.Belitang Kab.OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang berat nya melebihi 5 gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Berawal dari pada waktu dan tempat tersebut diatas saat anggota sat narkoba Saksi TEDY AGUSTIAN Bin ZAINI dan Saksi RIDHO ANANDA sedang melaksanakan patrol hunting hunting disekitaran jalan Desa.Gumawang BK 10 Kec.Belitang Kab.OKU Timur untuk memantau orang yang dicurigai sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib saat kami melintas dijalan yang terletak Desa.Gumawang Kec.Belitang Kab.OKU Timur kami melihat ada seorang laki-laki yang sedang berdiri dipinggir jalan yang menggendong tas punggung yang gerak geriknya mencurigakan.Kemudian karena curiga kami langsung mendekati dan menggamankan seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan tersebut yang mengaku bernama DENI SAPUTRA Bin BAHRUDIN yang berasal dari baturaja.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI SAPUTRA Bin BAHRUDIN ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip bening yang didalamnya berisikan 832 tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G dengan berat bruto 380 gram yang dibalut dengan plastik warna putih dan dibalut lagi dengan plastik warna hitam yang dimasukan dalam karung yang berisikan buah duku pada saat terjadinya penangkapan terhadap terdakwa ditemukan ditangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan tutup botol aqua yang sudah dilubangi beserta pipet plastik dan 1 (satu) buah pirek kaca, didalam saku kantong celana levis warna coklat bagian belakang sebelah kiri uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan didalam dompet warna coklat yang terdakwa letakan didalam tas warna abu-abu dan 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna hitam didalam saku kantong celana levis warna coklat bagian depan sebelah kanan.
- Bahwa hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira jam 22.30 Wib terdakwa mendapatkan narkotika jenis ekstasi dari Sdra DAVIT (belum tertangkap) terdakwa dihubungi oleh Sdra DAVIT (belum tertangkap) untuk ke Belitang BK 10 untuk menggambil narkotika jenis ekstasi kemudian terdakwa berangkat menuju ke Belitang BK 10 yang mana bertemu dengan Sdra DAVIT (belum tertangkap) dipinggir jalan depan dealer yamaha di BK 10 dan saat bertemu dengan Sdra DAVIT (belum tertangkap) terdakwa langsung diajak kesuatu rumah yang tidak jauh dari dealer yamaha BK 10 dan disana langsung diajak untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Sdra DAVIT (belum tertangkap) dan 2 teman yang saya tidak tahu namanya dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu terdakwa diajak Sdra DAVIT (belum tertangkap) menuju ke hotel hendrapuri BK 10 dan saat didalam hotel diajak lagi mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama Sdra DAVIT (belum tertangkap) dan seorang temannya yang tidak tahu namanya.Kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu itu Sdra DAVIT (belum tertangkap) langsung pergi dan saat kembali ke hotel hendrapuri Sdra DAVIT (belum tertangkap) sudah membawa balutan plastik warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) kantong plastik klip bening diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G.Kemudian Sdra DAVIT (belum tertangkap) langsung menyerahkan balutan plastik warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) kantong plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G kepada terdakwa dan diletakan dimeja kamar hotel setelah itu Sdra DAVIT (belum tertangkap) menyuruh saya untuk menyimpan balutan plastik warna putih yang didalamnya berisikan 2 (dua) kantong plastik klip bening diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G didalam lemari kamar hotel dan terdakwa langsung menyimpannya dialam lemari kamar hotel tersebut
- bahwa saya menggetahui didalam balutan platik warna putih didalamnya berisikan 2 (dua) kantong plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G yang diberikan oleh Sdra DAVIT (belum tertangkap) kepada saya karena terlihat dari plastik yang transparan balutan platik warna putih didalamnya berisikan 2 (dua) kantong plastik klip bening yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G dan saya juga yang membalut dengan plastik warna hitam untuk menutupi isi plastik yang berisi diduga narkotika jenis ekstasi itu akan saya antarkan ke Muara Dua (OKU Selatan) tetapi belum mengetahui kepada siapa diantar karena DAVIT (belum tertangkap) belum memberitahukan nama dan nomor telpon penerima pesanan narkotika jenis ekstasi tersebut tetapi terdakwa sudah tertangkap
- bahwa saya dijanjikan keuntungan dari disuruh Sdra DAVIT (belum tertangkap) untuk menggantarkan narkotika jenis ekstasi tersebut sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta) rupiah akan tetapi saya baru menerima upah sebesar Rp.1.000.000 (satu juta) rupiah dan sisanya akan diberikan oleh Sdra DAVIT (belum tertangkap) setelah narkotika jenis ekstasi itu saya antarkan kepemesan.
- Bahwa hasil pemeriksaan Lab Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. 351/NNF/2025 Tanggal 13 Februari 2025 dengan kesimpulan BB 570/2025/NNF dan BB 571/2025/NNF tersebut mengandung Positif mengandung Metamfemina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan narkotika Nomor 07/10537/2025 Tanggal 26 Fe terdapat kesimpulan :
- 2 (Dua) kantong plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet-tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G dengan hasil timbangan 380 Gram
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------
==================================ATAU==============================
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa DENI SAPUTRA Bin BAHRUDIN pada Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih ditahun 2025 bertempat dipinggir jalan yang terletak di Desa.Gumawang Kec.Belitang Kab.OKU Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja, yang berwenang mengadili perkara ini “telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Berawal dari pada waktu dan tempat tersebut diatas saat anggota sat narkoba Saksi Aji dan Saksi Agung sedang melaksanakan hunting di daerah rawan peredaran narkoba. Kemudian pada saat anggota sedang stanby di pinggir jalan desa muncak kabau kec bp bangsa raja, anggota melihat dua orang laki laki yang menggunakan sepeda motor honda beat dengan gerak gerik mencurigakan. Kemudian anggota langsung berupaya untuk menghentikan dua orang laki laki tersebut adalah Terdakwa I SALEH BIN PAHIT(ALM) dan Terdakwa II JUNAIDI BIN ABDULLAH akan tetapi dua orang laki laki tersebut berupaya untuk menghindar dan melarikan diri. Setelah kedua orang tersebut berhasil diamankan terlihat seorang laki laki menjatuhkan sesuatu dari tangan kirinya.
- Bahwa saat dilakukan pemeriksaan penggeledahan terhadap Terdakwa DENI SAPUTRA Bin BAHRUDIN ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kantong plastik klip bening yang didalamnya berisikan 832 tablet diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G dengan berat bruto 380 gram yang dibalut dengan plastik warna putih dan dibalut lagi dengan plastik warna hitam yang dimasukan dalam karung yang berisikan buah duku pada saat terjadinya penangkapan terhadap terdakwa ditemukan ditangan kiri terdakwa, 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya yang didalamnya berisikan tutup botol aqua yang sudah dilubangi beserta pipet plastik dan 1 (satu) buah pirek kaca, didalam saku kantong celana levis warna coklat bagian belakang sebelah kiri uang sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan didalam dompet warna coklat yang terdakwa letakan didalam tas warna abu-abu dan 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna hitam didalam saku kantong celana levis warna coklat bagian depan sebelah kanan.
- Bahwa hasil pemeriksaan Lab Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No. 351/NNF/2025 Tanggal 13 Februari 2025 dengan kesimpulan BB 570/2025/NNF dan BB 571/2025/NNF tersebut mengandung Positif mengandung Metamfemina yang terdaftar sebagai Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan narkotika Nomor 07/10537/2025 Tanggal 26 Fe terdapat kesimpulan :
- 2 (Dua) kantong plastik klip bening yang didalamnya berisikan tablet-tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi warna coklat dengan logo G dengan hasil timbangan 380 Gram
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---- |