Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2025/PN Bta SUYANTO CIK ALI BION Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2025/PN Bta
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yudi Saputra, SHSUYANTO
Tergugat
NoNama
1CIK ALI BION
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

1.  Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga yang diajukan Pelawan seluruhnya ;

2. Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan;

3 Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan beri'tikad baik;

4. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01519  milik Pelawan Sah menurut Hukum;

5. Menyatakan Pelawan adalah penilik Sah dari tanah yang terletak di Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur;

6. Menyatakan SPPHT Nomor : Reg Desa 593/02/2006, Nomor Reg Kecamatan 593/075/2006 adalah Tidak Sah dan Batal demi hukum;

7. Menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 22/Pdt/G/2016/PN. dan Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 87/PDT/2017/PT PLG Tidak sah dan Tidak Mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang menyangkut dan terhadap tanah milik Pelawan sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01519  

8. Menyatakan bahwa Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukun;

9. Menghukun Terlawan menbayar biaya perkara ini;

10. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun tinbul Upaya Hukum Banding;

 

Atau :

Subsidair :

Apabila Yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak