Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2024/PN Bta SURYANSYAH 1.PT PLN PERSERO JAKARTA
2.ATR/BPN BATURAJA
3.KEPALA DESA PENGARINGAN
4.CAMAT SEMIDANG AJI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2024/PN Bta
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURYANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT PLN PERSERO JAKARTA
2ATR/BPN BATURAJA
3KEPALA DESA PENGARINGAN
4CAMAT SEMIDANG AJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Menyatakan bahwa SHGB Nomor 0006/Desa Pengaringan, tanggal 25 November 2021, atas tanah seluas 400 m2 adalah cacat hukum, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Memerintahkan pembatalan SHGB Nomor 0006/Desa Pengaringan dan mengembalikan status kepemilikan tanah tersebut kepada Penggugat sebagai pemilik sah.
  • Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat I, berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0006/Desa Pengaringan dan tanah seluas 400 m2 yang menjadi objek sengketa.
  • Memerintahkan PT PLN (Persero) untuk segera mengosongkan tanah tersebut dan menghentikan segala aktivitas di atasnya.
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.100.000.000 (DUA MILLYAR SERATUS JUTA RUPIAH) atas kerugian materiil dan Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atas kerugian immateriil yang telah dialami Penggugat.

Perincina kerugian:

Infrastruktur Tower seluas 100 m2 sebesar Rp 15.000.000 per 1 Tahun

4 x 15.000.000 = Rp 60.000.000

35 Tahun x Rp 60.000.000,- = Rp 2.100.000.000

Inmaterial Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah )

Total kerugian material Rp 2.100.000.000,- ( dua millyar seratus jutarupiah ) + Rp 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) = Rp 2. 450.000.000 (Dua millyar empat ratus lima puluh juta rupiah).

  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap bulan keterlambatan atau ketidakpatuhan melaksanakan putusan pengadilan sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
  • Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat gugatan ini.

Jika Pengadilan / Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak