Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATURAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2023/PN Bta AMRIL BUPATI OKUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2023/PN Bta
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMRIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Misnan hartonoAMRIL
Tergugat
NoNama
1BUPATI OKUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI SUMATERA VII
2KEPALA DINAS PUPR OKUS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I Melakukan Perbuatan melawan Hukum;
  3. Menyatakan Sah Penggugat adalah Pemilik Waterboom dan Penginapan Ranau Indah;
  4. Menyatakan Sah Surat Izin dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan nomor: 503/88/SIUP/KPPT/2015;
  5. Menyatakan tindakan dari Tergugat I yang melakukan perintah Penutupan Waterboom dan Penginapan Ranau Indah tidak Sah dan tidak berdasarkan Hukum;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayarkan Kerugian Penggugat secara materiil sebesar Rp. 2.700.000.000,- (dua milyar tujuh ratus juta rupiah) dan secara Immateriil Penggugat mengalami kerugian dimana kerugian tersebut tidak dapat dinilai dengan uang namun dibatasi dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) secara tunai;
  7. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan Patuh terhadap Putusan ini;
  8. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak