| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 556/Pid.B/2025/PN Bta | ANDI WIJAYA, S.H. | TRI IRFAN ALS EPAN BIN SOPIAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 556/Pid.B/2025/PN Bta | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2563/L.6.21/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ------------ Bahwa ia Terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN Bin SOPIAN bersama-sama saksi RENALDI AL FURQON Als NAL Bin FIRMANSYAH pada hari Minggu tanggal 15 bulan Desember tahun 2024 pukul 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di SD Negeri Bunga Sekoti Desa Gunung Terang Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, "Barang siapa mengambil sesuatu barang, seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di kuasai secara melawan hukum, di lakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang di ambil di lakukan dengan cara merusak" perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------- ? Bahwa bermula pada hari Minggu 15 Desember 2024 sekira pukul 21.30 wib pada saat terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN sedang duduk bersama-sama Saksi RENALDI AL FURQON (dilakukan penuntutan secara terpisah) Di lapangan Sepak Bola SMP N 2 Madang Suku I, terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN mengajak saksi RENALDI AL FURQON untuk mengambil barang yang ada di dalam sekolah SD Negeri Bunga Sekoti Desa Gunung Terang Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur dan saksi RENALDI AL FURQON menyetujuinya, kemudian pergi menuju ke SD Negeri Bunga Sekoti Desa Gunung Terang Kec. Madang Suku I Kab. OKU Timur dengan mengendarai 1 (Satu) unit sepeda motor Honda beat warna abu-abu (disita dalam berkas perkara lain) anak milik saksi RENALDI AL FURQON. ? Bahwa sesampainya di dalam sekolah tersebut sepeda motor diparkirkan di Depan ruang guru, setelah itu terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN Bersama-sama saksi RENALDI AL FURQON turun dari sepeda motor dan Terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN langsung menuju ke pintu ruang guru tersebut, setelah itu pintu ruang guru yang sebelumnya di rantai dan di gembok Terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN rusak dengan cara gembok tersebut dipukul dengan batu yang diambil disekitar sekolah, setelah terbuka pintu tersebut Terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN masuk ke dalam ruang guru dan langsung mengambil barang-barang yang ada di ruangan tersebut, kemudian terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN kumpulkan di luar ruangan satu per satu, 1 (satu) salon merk TECKYO 779D Warna Hitam Merah , 1 (satu) Kipas angin Merk Yamakawa berwarna Hitam dengan Baling-baling Warna Biru, 1 (satu) Kompor gas beserta selang nya Merk RINAI satu tungku berwarna Hitam, 1 (satu) proyektor merk Infocus Berwana Hitam dan 1 (satu) Tabung Gas LPG 3 (tiga) KG berwarna Hijau yang terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN kumpulkan diluar ruangan. Kemudian terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN Bersama-sama saksi RENALDI AL FURQON ALS NAL BIN FIRMANSYAH meletakkan 1 (satu) salon di bagian depan motor, 1(satu) Kompor gas beserta selang di letakkan diatas salon yang berada di bagian depan motor, 1 (satu) Proyektor di letakkan di bagian Tengah antara terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN Bersama saksi RENALDI AL FURQON ALS NAL BIN FIRMANSYAH , 1 (satu) Gas LPG 3 (tiga) KG dan 1 (satu) Kipas angin dijinjing oleh saksi RENALDI AL FURQON ALS NAL BIN FIRMANSYAH kemudian menuju ke rumah terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN untuk menyimpan barang-barang tersebut dan saksi RENALDI AL FURQON ALS NAL BIN FIRMANSYAH pulang kerumah. ? Bahwa peran masing- masing dari pencurian tersebut terdakwa TRI IRFAN ALS EPAN berperan sebagai yang menentukan lokasi pencurian, serta ikut membantu mengeluarkan barang barang di sekolah, dan bertugas menjualkan barang hasil curian sedangkan saksi RENALDI AL FURQON berperan yang menyediakan kendaraan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda beat warna abu-abu untuk melakukan milik saksi RENALDI AL FUQON Als NAL Bin FIRMANSYAH dan membantu mengeluarkan barang dari dalam ruang guru tersebut. ? Bahwa barang yang berhasil di curi ialah 1 (satu) buah Proyektor merk infocus berwarna Hitam, 1 (Satu) buah kipas angin Merk Yamakawa berwarna Hitam dengan baling baling warna Biru, 1 (satu) buah Salon merk TECKYO 779D Warna Hitam Merah, dan 1 (Satu) kompor Merk RINAI satu tungku berwarna Hitam dan 1 (satu) buah Tabung Gas LPG 3 (Tiga) Kg yang jika dinominalkan kerugian korban ± sebesar Rp 4.700.000,-
--------Perbuatan diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, dan ke-5 KUHPidana ----------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
